Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 17 November 2020 adalah sebesar Rp. 232.921.381,14 (Dua ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah koma empat belas poin),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat
dengan bukti kepemilikan sebagai berikut;
- Sertifikat Hak Milik No. 00054 seluas 1.541 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00001/2002 tanggal 24 Juni 2002 yang terletak di Desa/Kelurahan Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama Sukarni. M (Tergugat I); adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |