Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Skg 1.DAENG PABETA Bin DAENG MATTIRO
2.SUHERAWATI Binti DAENG MATTIRO
3.GUSNAWATI Binti DAENG MATTIRO
YAHYAH Bin HAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAENG PABETA Bin DAENG MATTIRO
2SUHERAWATI Binti DAENG MATTIRO
3GUSNAWATI Binti DAENG MATTIRO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSUDDIN, SH.MH.DAENG PABETA Bin DAENG MATTIRO
2SYAMSUDDIN, SH.MH.SUHERAWATI Binti DAENG MATTIRO
3SYAMSUDDIN, SH.MH.GUSNAWATI Binti DAENG MATTIRO
Tergugat
NoNama
1YAHYAH Bin HAMING
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Nur Ihsan Hidayat, S.H.YAHYAH Bin HAMING
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R   :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa 1, 2 dan 3 adalah milik / kepunyaan H.Daeng Pabeta Bin H.Daeng Mattiro ( Pednggugat ) dkk.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai, menggarap, mempertahankan dan mengambil hasilnya dan tidak mau menyerahkan tanah obyek sengketa 1, 2 dan 3 kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan  melawan hukum / melanggar hak Penggugat sebagai Pemilik yang sah.
  4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa 1, 2 dan 3 kepada Penggugat dalam ke adaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak  apapun di atasnya.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sen gketa 1, 2 dan 3 dalam perkara ini.
  6. Menyatakan menurut hukum bahwasegala surat - surat yang terbit atas nama Yahyah Bin Haming ( Tergugat ) yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah obyek sengketa 1, 2 dan 3 dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
  7. Menghukjum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsong ) sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap / pasti.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR   :

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak