Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Tempat tanggal lahir Pemohon yang sebenarnya adalah Lalliseng, 05 November 1973 :
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan baik menurut aturan hukum yang berhubungan dengan permohonan ini. |