Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2024/PN Skg Suriyani,.SH,.MH. BAHAR NUR Alias BAHA Bin MUH NUR TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2427/P.4.19/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHAR NUR Alias BAHA Bin MUH NUR TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa BAHAR NUR Alias BAHA Bin MUH NUR TAHIR pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Bajo Tampangeng Kelurahan Sitampae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi SYAMSUL RIJAL Bin USMAN dan saksi ALI AKBAR Bin ZAINAL ABIDIN yang merupakan Anggota Resmob Polres Wajo bersama tim menerima informasi dari masyarakat salah satu rumah di Jalan Bajo Tampangeng Kelurahan Sitampae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo sering melakukan judi togel, sehingga berdasarkan informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan dan langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan menemukan terdakwa dan saksi BAHAR NUR Alias BAHA Bin MUH NUR TAHIR (dalam berkas perkara terpisah) sementara duduk diteras rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Iphone berwarna putih, 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dan 1 (satu) buah Buku Rekening BRI beserta dengan Kartu ATM dalam penguasaan terdakwa, selain itu juga ditemukan 2 (dua) lembar catatan pemesanan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) dalam penguasaan saksi BAHAR NUR Alias BAHA Bin MUH NUR TAHIR;
  • Bahwa adapun cara permainan judi togel tersebut yaitu terdakwa biasanya memasang nomor togel lewat saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN, kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN dalam bentuk cash kemudian saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN mengirim uang kepada bandar hingga uang yang saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN kirim menjadi saldo diakun judi togel milik saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN, selanjutnya terdakwa memasang nomor togel kepada saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN sebanyak 54 (lima puluh empat) lembar dengan harga perlembar Rp750,- (Tujuh ratus lima puluh rupiah) kemudian terdakwa menunggu hingga nomor togel yang terdakwa pasang naik sekitar pukul 00.00, apabila nomor togel yang dipasang naik maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Dan terdakwa sudah bermain togel sejak 2 (dua) bulan lamanya, kemudian keuntungan yang terdakwa peroleh tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa permainan yang dilakukan oleh terdakwa kemungkinan untuk menang hanya tergantung pada untung-untungan saja termasuk terdakwa tidak dapat menentukan dengan pasti kemenangannya, selain itu permainan judi yang dilakukan tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BAHAR NUR Alias BAHA Bin MUH NUR TAHIR pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Bajo Tampangeng Kelurahan Sitampae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi SYAMSUL RIJAL Bin USMAN dan saksi ALI AKBAR Bin ZAINAL ABIDIN yang merupakan Anggota Resmob Polres Wajo bersama tim menerima informasi dari masyarakat salah satu rumah di Jalan Bajo Tampangeng Kelurahan Sitampae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo sering melakukan judi togel, sehingga berdasarkan informasi tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan dan langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan menemukan terdakwa dan saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN (dalam berkas perkara terpisah) sementara duduk diteras rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Iphone berwarna putih, 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dan 1 (satu) buah Buku Rekening BRI beserta dengan Kartu ATM dalam penguasaan saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN, selain itu juga ditemukan 2 (dua) lembar catatan pemesanan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) dalam penguasaan terdakwa;
  • Bahwa adapun cara permainan judi togel tersebut yaitu terdakwa biasanya memasang nomor togel lewat saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN, kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN dalam bentuk cash kemudian saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN mengirim uang kepada bandar hingga uang yang saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN kirim menjadi saldo diakun judi togel milik saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN, selanjutnya terdakwa memasang nomor togel kepada saksi AMBO ELLUNG Alias ELLUNG Bin BURHAN sebanyak 54 (lima puluh empat) lembar dengan harga perlembar Rp750,- (Tujuh ratus lima puluh rupiah) kemudian terdakwa menunggu hingga nomor togel yang terdakwa pasang naik sekitar pukul 00.00, apabila nomor togel yang dipasang naik maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Dan terdakwa sudah bermain togel sejak 2 (dua) bulan lamanya, kemudian keuntungan yang terdakwa peroleh tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa permainan yang dilakukan oleh terdakwa kemungkinan untuk menang hanya tergantung pada untung-untungan saja termasuk terdakwa tidak dapat menentukan dengan pasti kemenangannya, selain itu permainan judi yang dilakukan tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya