Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Skg 1.Baharuddin Alias Baha Bin Syamsuddin
2.Mohammad Iksan Alias Aco Bin Syamsuddin
3.Kaddas Alias Kadda Bin Mustafa
Kapolres Wajo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 09 Apr. 2018
Nomor Surat 02/Pid.Pra/2018
Pemohon
NoNama
1Baharuddin Alias Baha Bin Syamsuddin
2Mohammad Iksan Alias Aco Bin Syamsuddin
3Kaddas Alias Kadda Bin Mustafa
Termohon
NoNama
1Kapolres Wajo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini memohon Pemeriksaan Sidang   PRAPERADILAN  “ sehubungan dengan adanya Penangkapan dan Penahanan atas diri BAHARUDDIN Bin SYAMSUDDIN, dan MOHAMMAD IKSAN Bin SYAMSUDDIN serta KADDAS alias KADDA Bin MUSTAFA / PEMOHON yang dilakukan oleh KASAT  RESKRIM POLRES WAJO  Cq. KAPOLRES WAJO, selanjutnya disebut    :    TERMOHON.    ---------------------------

 

Adapun alasan – alasan Pemohon dalam mengajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai bereikut    :    -------------------------------------------------------------------------

 

1.----- Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Nopemb er 2017 Pemohon ditangkap oleh Kepala Satuan Rekrim Polres Wajo, dengan dugaan memiliki, menyimpan dan mengkomsumsi Narkoba di rumahnya di Dusung Lawesso, Desa Lawesso, Kecamatan Penrang, Kabupaten Wajo,-.

2.-----  Selanjutnya pada hari Sinin tanggal 2 Nopember 2017 , sebelum Pemohon diperiksa di Kantor Polres Wajo oleh Satuan Reskrim Polres Wajo, baru diberikan surat Perintah Penangkapan yang diperlakukan secara  surut.

             Bahwa yang anehnya Pemohon ditangkap oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Wajo pada tanggal 2 Nopember 2017 ,- sedangkan Surat Perintah Penangkapan pada hari Senin tanggal 6 Nopemb er 2017,-. ( surat Perintah Penangkapan berlaku surut ).

3. ------  Bahwa selanjutnya diterbitkan Surat Pereinta Pen ahanan terhadap diri Pemohon dengan Nomor :  SP.Han / 81 / XI / 2017 / Res Narkoba, karenanya Pemohon status Tahanan dan ditahan di Polres Wajo, sampai sekarang.

4. -----  Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa didasari cukup bukti awal dalam melakukan tindak pidana hal ini dapat dicermati dari rangkaian peristiwa dan fakta hukum, dimana Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, pada hal watu itu belum ada saksi yang di ambil / dimintai keterangan atau diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagai mana di maksud pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

5. -----  Bahwa adapun saksi yang diambil / dimintai keterangannya oleh Satuan Reskrim Polres Wajo adalah anggota Satuan Rekrim Polres Wajo yang kami tidak tahu namanya.

            Bahwa ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara pidana menyimpan, memiuliki dan mengkomsumsi Narkoba, pada hal belum ada saksi diambil keterangannya, sehingga telah nyata dan jelas tindakan Temohon tersebut bertentangan dengan Kitab Un dang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), khususnya pasal 17 menyatakan  :  Perinta Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidanaberdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Dan masa penahanan Pemohon ditahan dari Hari Selasa tanggal 7 Nopember 2017 sampai sekarang, sehingga semakin memperjelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Wajo terbut adalah bertentangan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).

6. -----  Bahwa pada ketika Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka sebelum ada saksi yang di ambil / dimintai keterangannya , sehingga pada waktu itu menurut hukum belum dapat di pandang telah terdapat permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam tindak pidana sebagai mana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, apalagi Pemohon lansung ditahan.

7. -----  Bahwa dengan terjadinya kesalahan dalam prosedur Penangkapan dan Penahanan oleh Penyidik terhadap diri Pemohon , jelas bertentangan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).

 

            Berdasarkan alasan – alasan hukum yang diuraikan tersebut diatas, yang mendasari Permohonan Praperadilan ini, berkaitan dengan Pasal 77            Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), yang sesuai dengan Hak Pemohon yang selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut   :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon.

 

  1. Menyatakan Penangkapan atas diri PARA  PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON pada tanggal 2 Nopember 2017 adalah tidak sah dan bertentangan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).
  2. Menyatakan Penahanan atas diri PARA PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON sejak tanggal 2 Nopember 2017 sampai sekarang adalah tidak sah dan bertewntangan dengan Pasal 21 ayat (3) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).

 

  1. Menyatakan PEMOHON dibebaskan / dikeluarkan dari Tahanan.

 

  1. Membebankan  biaya perkara kepada Negara.

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan, dan atas perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Cq.Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang kami haturkan terima kasih,

Pihak Dipublikasikan Ya