Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Skg Ready Mart Handry Royani,SH. AMRI Bin MUH. ARAFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1099/P.4.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ready Mart Handry Royani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRI Bin MUH. ARAFAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.AMRI Bin MUH. ARAFAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa AMRI Bin MUH. ARAFAH pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sengkang - Bone tepatnya di Cempa Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Poros Sengkang - Bone tepatnya di Cempa Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, Saksi FHERDI BASTIANG, SH., dan Saksi NASRUDDIN, SH., bersama-sama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Wajo melakukan penangkapan terhadap Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena ditemukan di saku celana depan sebelah kiri Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG 1 (satu) buah pembungkus rokok merk URBAN yang berisikan 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar sachet kosong ukuran sedang, 1 (satu) lembar sachet kosong ukuran kecil, yang mana Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG mengakui Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Pattimarilaleng Desa Tadangpalie Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dengan cara sistem tempel atau Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di sebuah pembungkus rokok merk RED BOLD yang selanjutnya disimpan di belakang rumah warga di atas rumput yang nantinya akan di ambil oleh Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Wajo hingga pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, di Lakessi Dusun Pattimarilaleng Desa Tadangpalie Kec. Pammana Kab. Wajo dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui jika Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG ditangkap adalah yang Terdakwa jual kepada Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Pattimarilaleng Desa Tadangpalie Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0085/NNF/ I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1901 gram (Nomor barang bukti 0183/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 0184/2024/NNF);

Milik Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG.

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0588/NNF/ II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa:
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 1071/2024/NNF).

Milik Terdakwa AMRI Bin MUH. ARAFAH.

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa AMRI Bin MUH. ARAFAH pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sengkang - Bone tepatnya di Cempa Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Poros Sengkang - Bone tepatnya di Cempa Desa Pallawarukka Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, Saksi FHERDI BASTIANG, SH., dan Saksi NASRUDDIN, SH., bersama-sama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Wajo melakukan penangkapan terhadap Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena ditemukan di saku celana depan sebelah kiri Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG 1 (satu) buah pembungkus rokok merk URBAN yang berisikan 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu, 2 (dua) lembar sachet kosong ukuran sedang, 1 (satu) lembar sachet kosong ukuran kecil, yang mana Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG mengakui Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Terdakwa dengan cara membelinya seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Pattimarilaleng Desa Tadangpalie Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dengan cara sistem tempel atau Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan di sebuah pembungkus rokok merk RED BOLD yang selanjutnya disimpan di belakang rumah warga di atas rumput yang nantinya akan di ambil oleh Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Wajo hingga pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, di Lakessi Dusun Pattimarilaleng Desa Tadangpalie Kec. Pammana Kab. Wajo dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, dan Terdakwa mengakui jika Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG ditangkap adalah yang Terdakwa jual kepada Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Pattimarilaleng Desa Tadangpalie Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0085/NNF/ I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :
  • 3 (tiga) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1901 gram (Nomor barang bukti 0183/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 0184/2024/NNF);

Milik Saksi MUH. ARIFING Alias RIFING Bin TAHANG.

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0588/NNF/ II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa:
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 1071/2024/NNF).

Milik Terdakwa AMRI Bin MUH. ARAFAH.

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya