Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama ayah pemohon yang sebenarnya adalah Tassakka;
- Menetapkan nama ibu pemohon yang sebenarnya adalah Ondeng;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Nama Ayah dan Ibu Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan baik menurut aturan hukum yang berhubungan dengan Permohonan ini ; |