Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tindakan Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 03 Desember 2024 adalah tidak sah atau batal demi hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek jaminan kredit milik PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus.
- Memerintahkan para TURUT TERGUGAT tunduk patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |