Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2024/PN Skg Afrisal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Afrisal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan tindakan Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT pada tanggal 03 Desember 2024 adalah tidak sah atau batal demi hukum.  
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun atas objek jaminan kredit milik PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus.
  6. Memerintahkan para TURUT TERGUGAT tunduk patuh pada putusan ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak