Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.Ready Mart Handry Royani,SH.
2.A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
BUSTANG Alias ADU Bin AMBO DAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1468/P.4.19/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ready Mart Handry Royani,SH.
2A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUSTANG Alias ADU Bin AMBO DAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

--------- Bahwa ia terdakwa BUSTANG ALIAS ADU BIN AMBO DAI pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 12.45 wita bertempat di Jl. Poros Sengkang Pare, Kel.Anabanua, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal saat terdakwa sedang berada di rumah keluarga terdakwa di Kelurahanan Anabanua, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo, dimana saat itu terdakwa didatangi oleh HENDRA (DPO) dan HENDRA (DPO) meminta/menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu. Adapun saat itu HENDRA (DPO) juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa sudah ada orang yang menunggu yakni OKENG (DPO) menggunakan motor trail KLX warna hitam di pinggir jalan sekitaran Anabanua, Kab. Wajo. Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa menyetujui akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut sehingga selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi yang diberitahukan kepada HENDRA (DPO).
  • Bahwa setibanya terdakwa di Jl. Poros Sengkang Pare, Kel.Anabanua, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo, selanjutnya terdakwa mencari OKENG (DPO) dan saat terdakwa bertemu dengan OKENG (DPO) kemudian OKENG (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa selanjutnya menyimpan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa kembali ke rumah HENDRA (DPO) dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut. Akan tetapi tanpa sepengetahuan terdakwa, aparat kepolisian yang sebelumnya telah mengetahui akan adanya transaksi narkotika jenis shabu, kemudian melakukan pengintaian di lokasi tempat narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan oleh terdakwa kepada HENDRA (DPO). Adapun pengintaian tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian dengan surat perintah undercoverbuy, selanjutnya tidak berselang lama terdakwa tiba dan mencari HENDRA (DPO) sambil mengeluarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa simpan, sehingga saat aparat kepolisian melihat hal tersebut kemudian aparat kepolisian mendekati terdakwa lalu melakukan penangkapan.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akui merupakan kepemilikan HENDRA (DPO) yang diambil dari OKENG (DPO).
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0620/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 barang bukti yang diperiksa sebagaimana penyisihan yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto 9,2225 gram dan berat akhir setelah diperiksa 9,2082 gram;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik BUSTANG ALIAS ADU BIN AMBO DAI

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa dalam hal membeli, menerima, narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

SUBSIDIAIR:

Bahwa ia terdakwa BUSTANG ALIAS ADU BIN AMBO DAI pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 12.45 wita bertempat di Jl. Poros Sengkang Pare, Kel. Anabanua, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal saat terdakwa sedang berada di rumah keluarga terdakwa di Kelurahanan Anabanua, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo, dimana saat itu terdakwa didatangi oleh HENDRA (DPO) dan HENDRA (DPO) meminta/menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu. Adapun saat itu HENDRA (DPO) juga menyampaikan kepada terdakwa bahwa sudah ada orang yang menunggu yakni OKENG (DPO) menggunakan motor trail KLX warna hitam di pinggir jalan sekitaran Anabanua, Kab. Wajo. Bahwa mengetahui hal tersebut terdakwa menyetujui akan mengambil narkotika jenis shabu tersebut sehingga selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi yang diberitahukan kepada HENDRA (DPO).
  • Bahwa setibanya terdakwa di Jl. Poros Sengkang Pare, Kel.Anabanua, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo, selanjutnya terdakwa mencari OKENG (DPO) dan saat terdakwa bertemu dengan OKENG (DPO) kemudian OKENG (DPO) menyerahkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa selanjutnya menyimpan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa kembali ke rumah HENDRA (DPO) dengan tujuan untuk menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut. Akan tetapi tanpa sepengetahuan terdakwa, aparat kepolisian yang sebelumnya telah mengetahui akan adanya transaksi narkotika jenis shabu, kemudian melakukan pengintaian di lokasi tempat narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan oleh terdakwa kepada HENDRA (DPO). Adapun pengintaian tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian dengan surat perintah undercoverbuy, selanjutnya tidak berselang lama terdakwa tiba dan mencari HENDRA (DPO) sambil mengeluarkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa simpan, sehingga saat aparat kepolisian melihat hal tersebut kemudian aparat kepolisian mendekati terdakwa lalu melakukan penangkapan.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu tersebut terdakwa akui merupakan kepemilikan HENDRA (DPO) yang diambil dari OKENG (DPO).
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0620/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 barang bukti yang diperiksa sebagaimana penyisihan yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat netto 9,2225 gram dan berat akhir setelah diperiksa 9,2082 gram;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik BUSTANG ALIAS ADU BIN AMBO DAI

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.    

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya