Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
134/Pid.B/2024/PN Skg | 1.Suriyani,.SH,.MH. 2.A. SAIFULLAH, S.H., M.H. 3.ERWIN, S.H 4.A. SAIFULLAH, S.H., M.H. |
HASAN Bin MASSEN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan terhadap Nyawa | ||||||||||
Nomor Perkara | 134/Pid.B/2024/PN Skg | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2212/P.4.19/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa HASAN Bin MASSEN pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.25 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agsutus tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Lingkungan Lakadaung Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan perbuatan “ dengan sengaja merampas nyawa orang lain.” Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal ketika terdakwa mendatangi korban MUHAMMAD AKIS Alias RISAL yang berada diatas rumahnya untuk menanyakan utang korban yang belum dibayar, karena pada saat itu korban belum mampu untuk membayar utangnya, sehingga terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan emosi dan beberapa saat kemudian, terdakwa meneriaki korban dengan mengatakan “risal kumaseng alemu urane nonnokomai” (risal kalau kamu menganggap dirimu laki – laki turun kesini), namun korban tidak menghiraukannya dan selanjutnyaterdakwa yang berada dibelakang rumah korban kembali meneriaki korban dengan mengatakan “tilaco risal” (Risal kurang ajar), mendengar hal tersebut korban keluar dari rumahnya dan menuju kebelakang rumah dengan membawa sebuah lesung, dan disaat korban berada dibelakang rumahnya, korban sempat terjatuh lalu kemudian korban dengan cepat bangun dan langsung berdiri, namun disaat korban dalam posisi berdiri, terdakwa datang dan langsung menikam korban menggunakan badik yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai bagian dada korban sehingga korban langsung jatuh terlentang, kemudian terdakwa dalam posisi jongkok diatas korban kembali menikam korban beberapa kali dan mengenai bagian dada, perut, tangan, bahu, punggung dan paha korban, melihat luka yang dialami oleh korban, terdakwapun langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sebilah badik yang terdakwa pakai menikam korban dan kemudian menghilangkan badik tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban MUHAMMAD AKIS Alias RISAL Bin MUH. KASENG mengalami luka sebagaimana termuat dalam Visum Et Revertum UPTD Puskesmas Maniangpajo No. 400.7.22.1/Pusk. M. Pajo tanggal 29 April 2024, yang ditanda tangani oleh INDO ASSE TENGNGE, SKM.,M.Adm.Kes yang menerangkan pada tanggal 17 Agustus 2019 pukul 14.00 Wita telah dilakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD AKIS Alias RISAL Bin MUH. KASENG dan pada pemeriksaan didapatkan :
1 luka tusuk ukuran P=1,8cm, L=0,2 cm
II ukuran P=2,7 cm, L=1,2 cm 1 Luka iris ukuran P=0,3cm, L=0,1 cm
Kesimpulan : Yang bersangkutan mengalami luka terbuka akibat trauma tajam Dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Dua Limpoe dengan nomor : 472.12/40/KDL tanggal 5 Juli 2024 menerangkan bahwa korban MUHAMMAD AKIS telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2019 di Lingkungan Lakadaung Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 338 KUHP.--------------
Subsidiair Bahwa Terdakwa HASAN Bin MASSEN pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekitar Pukul 14.25 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agsutus tahun 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Lingkungan Lakadaung Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan perbuatan “melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati.” Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal ketika terdakwa mendatangi korban MUHAMMAD AKIS Alias RISAL yang berada diatas rumahnya untuk menanyakan utang korban yang belum dibayar, karena pada saat itu korban belum mampu untuk membayar utangnya, sehingga terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan emosi dan beberapa saat kemudian, terdakwa meneriaki korban dengan mengatakan “risal kumaseng alemu urane nonnokomai” (risal kalau kamu menganggap dirimu laki – laki turun kesini), namun korban tidak menghiraukannya dan setelah beberapa menit kemudian, terdakwa yang berada dibelakang rumah korban kembali meneriaki korban dengan mengatakan “tilaco risal” (Risal kurang ajar), mendengar hal tersebut korban keluar dari rumahnya dan menuju kebelakang rumah dengan membawa sebuah lesung, dan disaat korban berada dibelakang rumahnya, korban sempat terjatuh lalu kemudian korban dengan cepat bangun dan langsung berdiri, namun disaat korban dalam posisi berdiri, terdakwa datang dan langsung menikam korban menggunakan badik yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kirinya dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai bagian dada korban sehingga korban langsung jatuh terlentang, kemudian terdakwa dalam posisi jongkok diatas korban kembali menikam korban beberapa kali dan mengenai bagian dada, perut, tangan, bahu, punggung dan paha korban, melihat luka yang dialami oleh korban, terdakwapun langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sebilah badik yang terdakwa pakai menikam korban dan kemudian menghilangkan badik tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban MUHAMMAD AKIS Alias RISAL Bin MUH. KASENG mengalami luka sebagaimana termuat dalam Visum Et Revertum UPTD Puskesmas Maniangpajo No. 400.7.22.1/Pusk. M. Pajo tanggal 29 April 2024, yang ditanda tangani oleh INDO ASSE TENGNGE, SKM.,M.Adm.Kes yang menerangkan pada tanggal 17 Agustus 2019 pukul 14.00 Wita telah dilakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD AKIS Alias RISAL Bin MUH. KASENG dan pada pemeriksaan didapatkan :
1 luka tusuk ukuran P=1,8cm, L=0,2 cm
II ukuran P=2,7 cm, L=1,2 cm 1 Luka iris ukuran P=0,3cm, L=0,1 cm
Kesimpulan : Yang bersangkutan mengalami luka terbuka akibat trauma tajam Dan berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Dua Limpoe dengan nomor : 472.12/40/KDL tanggal 5 Juli 2024 menerangkan bahwa korban MUHAMMAD AKIS telah meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 2019 di Lingkungan Lakadaung Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 351 ayat (3) KUHP.-- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |