Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.B/2024/PN Skg | A. Muh. Iqbal Latief, S.H | MUHAMMAD KADIR Alias KABI Bin SEMMANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 160/Pid.B/2024/PN Skg | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Okt. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2572/P.4.19/Eoh.2/10/2024 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KADIR Alias KABI Bin SEMMANG pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Lingk. Lalliseng Kel. Uraiyang Kec. Majauleng Kab. Wajo atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar Pukul 13.00 Wita, saat Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sedang menggali lubang untuk memasang tiang pagar penghalau ternak Sapi bertempat di lahan peternakan Balubbu yang terletak di Lingk. Lalliseng Kel. Uraiyang Kec. Majauleng Kab. Wajo dan saat itu Terdakwa MUHAMMAD KADIR Alias KABI Bin SEMMANG juga berada ditempat tersebut sedang mengembalakan ternak sapinya, tiba-tiba Terdakwa datang mendekati Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, dimana saat itu Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS dalam kondisi jongkok sambil menggali lubang menggunakan linggis, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS lalu menyampaikan dalam bahasa bugis “MAGI IYA MUTEPPUKA MATUNU, MUITAKA GA” yang artinya dalam bahasa Indonesia “KENAPA KAMU TUDUH SAYA MEMBAKAR, KAMU LIHAT SAYA”, selanjutnya Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS menjawab dalam bahasa bugis “IGA PALE MAELO MATTUNU, KO TANNIA IKO, DUA-DUAMI” yang artinya dalam bahasa Indonesia “SIAPA ORANG YANG MEMBAKAR, KALAU BUKAN KAMU, KITA BERDUAKI”, mendengar hal tersebut Terdakwa marah dan langsung memukul Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah (pipih) sebelah kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, sehingga Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS membalas dengan memukul Terdakwa menggunakan linggis yang dipegang menggunakan tangan kanan Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan bagian atas tangan kiri Terdakwa, sehingga Terdakwa mencabut parangnya dengan menggunakan tangan kanannya dan mengayunkan parang sebanyak 1 (satu) kali dari atas depan dengan sasaran kepala Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, tetapi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS menangkis dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS yang mengakibatkan luka pada jari-jari dan lengan tangan bawah tangan kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, selanjutnya Terdakwa kembali memarangi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sebanyak 2 (dua) kali dan semuanya mengenai punggung tangan kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, setelah itu Terdakwa memarangi lagi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sebanyak 1 (satu) kali, yang kemudian ditangkis oleh Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS menggunakan linggis, sehingga parang milik Terdakwa berbenturan dengan linggis milik Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS yang membuat linggis milik Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS terjatuh, kemudian Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS melihat Terdakwa ingin lagi memarangi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sehingga Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS mundur kebelakang dengan jarak tempat semula sekitar 2 (dua) meter, saat itu kaki Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS terbentur dengan kayu sehingga Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS terjatuh yang mengakibatkan parang milik Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS terlepas dari sarungnya yang Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS ikat dipinggang sebelah kiri, selanjutnya Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS berusahan bangun dan mengambil kayu, sehingga Terdakwa berjalan ke arah sawah atau ke arah timur dan Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS berjalan ke arah tanggul tempat mertua Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS yakni Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE, sambil berjalan Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS memanggil-manggil Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE, kemudian Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE melihat dan berjalan ke arah Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, sesampainya didekat Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS lalu Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE membuka bajunya untuk membalut luka dijari tangan kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, setelah itu Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE membawa Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS ke Puskesmas Majauleng untuk perawatan luka lebih lanjut. -------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, sampai saat ini tangan Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS yang diparangi mengalami cacat karena jari manis dan anak jari dari tangan kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS tidak dapat digerakkan serta tidak ada rasa lagi seperti semula, sehingga sangat menghalangi aktifitas Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sehari-hari selaku Petani. Hal mana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng No. 445.4.6/22/RSUD tanggal 01 Agustus 2024, yang ditandatangi oleh dr. Widya Pratiwi Murphy, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Perlukaan yang ditemukan :
Kesimpulan
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR -------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KADIR Alias KABI Bin SEMMANG pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2024 bertempat di Lingk. Lalliseng Kel. Uraiyang Kec. Majauleng Kab. Wajo atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------- -------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024, sekitar Pukul 13.00 Wita, saat Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sedang menggali lubang untuk memasang tiang pagar penghalau ternak Sapi bertempat di lahan peternakan Balubbu yang terletak di Lingk. Lalliseng Kel. Uraiyang Kec. Majauleng Kab. Wajo dan saat itu Terdakwa MUHAMMAD KADIR Alias KABI Bin SEMMANG juga berada ditempat tersebut sedang mengembalakan ternak sapinya, tiba-tiba Terdakwa datang mendekati Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, dimana saat itu Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS dalam kondisi jongkok sambil menggali lubang menggunakan linggis, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS lalu menyampaikan dalam bahasa bugis “MAGI IYA MUTEPPUKA MATUNU, MUITAKA GA” yang artinya dalam bahasa Indonesia “KENAPA KAMU TUDUH SAYA MEMBAKAR, KAMU LIHAT SAYA”, selanjutnya Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS menjawab dalam bahasa bugis “IGA PALE MAELO MATTUNU, KO TANNIA IKO, DUA-DUAMI” yang artinya dalam bahasa Indonesia “SIAPA ORANG YANG MEMBAKAR, KALAU BUKAN KAMU, KITA BERDUAKI”, mendengar hal tersebut Terdakwa marah dan langsung memukul Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS dengan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah (pipih) sebelah kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, sehingga Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS membalas dengan memukul Terdakwa menggunakan linggis yang dipegang menggunakan tangan kanan Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai lengan bagian atas tangan kiri Terdakwa, sehingga Terdakwa mencabut parangnya dengan menggunakan tangan kanannya dan mengayunkan parang sebanyak 1 (satu) kali dari atas depan dengan sasaran kepala Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, tetapi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS menangkis dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga parang tersebut mengenai tangan kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS yang mengakibatkan luka pada jari-jari dan lengan tangan bawah tangan kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, selanjutnya Terdakwa kembali memarangi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sebanyak 2 (dua) kali dan semuanya mengenai punggung tangan kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, setelah itu Terdakwa memarangi lagi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sebanyak 1 (satu) kali, yang kemudian ditangkis oleh Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS menggunakan linggis, sehingga parang milik Terdakwa berbenturan dengan linggis milik Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS yang membuat linggis milik Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS terjatuh, kemudian Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS melihat Terdakwa ingin lagi memarangi Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS sehingga Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS mundur kebelakang dengan jarak tempat semula sekitar 2 (dua) meter, saat itu kaki Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS terbentur dengan kayu sehingga Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS terjatuh yang mengakibatkan parang milik Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS terlepas dari sarungnya yang Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS ikat dipinggang sebelah kiri, selanjutnya Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS berusahan bangun dan mengambil kayu, sehingga Terdakwa berjalan ke arah sawah atau ke arah timur dan Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS berjalan ke arah tanggul tempat mertua Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS yakni Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE, sambil berjalan Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS memanggil-manggil Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE, kemudian Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE melihat dan berjalan ke arah Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, sesampainya didekat Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS lalu Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE membuka bajunya untuk membalut luka dijari tangan kiri Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS, setelah itu Saksi MUH. AMIN Alias ACHMAD Bin MATIAKATTE membawa Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS ke Puskesmas Majauleng untuk perawatan luka lebih lanjut. -------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KADIR Alias KABI Bin SEMMANG mengakibatkan Saksi Korban SAPARUDDIN Alias LASAPA Bin ABDUL AZIS mengalami luka-luka. Hal mana dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng No. 445.4.6/22/RSUD tanggal 01 Agustus 2024, yang ditandatangi oleh dr. Widya Pratiwi Murphy, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Perlukaan yang ditemukan :
Kesimpulan
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |