Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Skg Ready Mart Handry Royani,SH. MUH. IRVAN Aias UCOK Bin MUH. RIZAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-774/P.4.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ready Mart Handry Royani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. IRVAN Aias UCOK Bin MUH. RIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR -------- Bahwa ia Terdakwa MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL bersama-sama dengan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARDIMAN dan Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Jalan WR. Monginsidi Setapak 6 Kelurahan Maddukelleng Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di salah satu rumah kontrakan di BTN Sutera Mas di Jalan Sawerigading Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Saksi ADE RESKIYAN POSSUMA, SH. dan Saksi ALDI PRATAMA, SH. bersama-sama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Wajo melakukan penangkapan terhadap Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu di saku celana Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN, yang mana Narkotika jenis shabu tersebut Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN peroleh dari Lel. DG. EMPENG (DPO) dengan cara membelinya dan pada saat membeli Narkotika jenis shabu tersebut Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN bersama dengan Terdakwa dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN. Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Wajo hingga pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekita pukul 14.00 Wita di Jalan WR. Monginsidi Setapak 6 Kelurahan Maddukelleng Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) sachet ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan di dompet warna hitam merk POLO di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang Terdakwa kenakan pada saat itu. - Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) sachet ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap adalah miliknya yang diperoleh dari Lel. DG. EMPENG (DPO) pada hari Senin tanggl 11 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah Lel. DG. EMPENG (DPO) di Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dengan cara membeli, yang awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa yang sedang berada di rumahnya bersama dengan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN dihubungi oleh Lel. DG. EMPENG (DPO) dan menyampaikan jika Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN mau mengambil paket Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa saat itu juga mengatakan kepada Lel. DG. EMPENG (DPO) jika Terdakwa juga mau mengambil paket Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan menyampaikan pesan Lel. DG. EMPENG (DPO) terkait pemesanan dan pengambilan Nerkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa meminta Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN untuk ikut mengantarkan Terdakwa dan Saski YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN. Selanjutnya sekitar pukul 13.15 Wita, Terdakwa, Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN berangkat ke Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dan pada saat perjalanan Terdakwa dan Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN mengatakan jika tujuan pergi Kecamatan Keera Kabupaten Wajo untuk membeli Narkotika jenis shabu, lalu sekitar pukul 17.00 Wita di rumahnya Lel. Dg. EMPENG (DPO) di Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan Lel. DG. EMPENG (DPO) yang mana Terdakwa menerima sebanyak 3 (tiga) gram sedangkan Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN menerima sebanyak 2 (dua) gram dan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) diserahkan kepada DG. EMPENG (DPO) dan uang tersebut merupakan uang yang dijadikan DP untuk paket shabu yang Terdakwa pesan kepada Lel. DG. EMPENG (DPO). Setelah itu Terdakwa bersamasama dengan Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah selesai Terdakwa, Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN kembali pulang. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 5125/NNF/ XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa : • 1 (Satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 1,6493 gram (Nomor barang bukti 10290/2023/NNF); • 17 (tujuh belas) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7337 gram (Nomor barang bukti 10291/2023/NNF); Milik Terdakwa dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL (Nomor barang bukti 10292/2023/NNF); • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN (Nomor barang bukti 10293/2023/NNF). adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------- SUBSIDAIR -------- Bahwa ia Terdakwa MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL bersama-sama dengan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARDIMAN dan Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Jalan WR. Monginsidi Setapak 6 Kelurahan Maddukelleng Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di salah satu rumah kontrakan di BTN Sutera Mas di Jalan Sawerigading Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Saksi ADE RESKIYAN POSSUMA, SH. dan Saksi ALDI PRATAMA, SH. bersama-sama dengan Tim dari Satresnarkoba Polres Wajo melakukan penangkapan terhadap Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) karena ditemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu di saku celana Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN, yang mana Narkotika jenis shabu tersebut Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN peroleh dari Lel. DG. EMPENG (DPO) dengan cara membelinya dan pada saat membeli Narkotika jenis shabu tersebut Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN bersama dengan Terdakwa dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN. Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Satresnarkoba Polres Wajo hingga pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekita pukul 14.00 Wita di Jalan WR. Monginsidi Setapak 6 Kelurahan Maddukelleng Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) sachet ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan di dompet warna hitam merk POLO di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang Terdakwa kenakan pada saat itu. - Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) sachet ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 17 (tujuh belas) sachet ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap adalah miliknya yang diperoleh dari Lel. DG. EMPENG (DPO) pada hari Senin tanggl 11 Desember 2023 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah Lel. DG. EMPENG (DPO) di Kecamatan Keera Kabupaten Wajo dengan cara membeli dari Lel. DG. EMPENG (DPO) sebanyak 3 (tiga) gram, yang mana pada saat transaksi Narkotika jenis shabu Terdakwa menerima sebanyak 3 (tiga) gram sedangkan Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN menerima sebanyak 2 (dua) gram dan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) diserahkan kepada DG. EMPENG (DPO) dan uang tersebut merupakan uang yang dijadikan DP untuk paket shabu sebanyak 3 (tiga) gram yang Terdakwa pesan kepada Lel. DG. EMPENG (DPO). Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan setelah selesai Terdakwa, Saksi YUSRAN Alias OCANG Bin MUSTAMIN dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN kembali pulang. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 5125/NNF/ XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa : • 1 (Satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 1,6493 gram (Nomor barang bukti 10290/2023/NNF); • 17 (tujuh belas) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7337 gram (Nomor barang bukti 10291/2023/NNF); Milik Terdakwa dan Saksi ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH. IRVAN Alias UCOK Bin MUH. RIZAL (Nomor barang bukti 10292/2023/NNF); • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ANDI ALDI AFDAL Alias ANDI ALDI Bin H. ANDI SUHARMAN (Nomor barang bukti 10293/2023/NNF). adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya