Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Skg | Ratnawati | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sengkang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Skg | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Feb. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3.Menyatakan tindakan Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT disaat PENGGUGAT sedang dalam proses pelunasan dan penyelesaian kredit pada TERGUGAT adalah tidak sah atau batal demi hukum. 4.Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan proses pelunasan kredit PENGGUGAT sesuai kesepakatan sebelumnya. 5.Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk lelang sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. 6.Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.015.000.000,- (satu miliar lima belas juta rupiah) setelah putusan ini dibacakan. 7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum. 8.Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara. SUBSIDAIR: Apabila sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |