Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Skg Syamsuddin Sanusi S,Sos bin Sanusi H. Baharuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsuddin Sanusi S,Sos bin Sanusi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA USU, S.H, DkkSyamsuddin Sanusi S,Sos bin Sanusi
Tergugat
NoNama
1H. Baharuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 

2.Menyatakan menurut hukum bahwa   :  

     1.Tanah beserta rumah batu/permanen (BTN SMK Blok B No.28,   terletak  di   Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo,  Kabupaten Wajo,  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan  batas – batas  sebagai berikut   :

- Sebelah Utara       :   Rumah Arman Saleh

- Sebelah Timur      :   Jalanan

- Sebelah Selatan    :   Jalanan.

- Sebelah Barat       :   Rumah Muh. Anis Sultan.

selanjutnya disebut    :    OBYEK SENGKETA  1   

   2. Tanah kebun  luas  270 M2  (samping Kantor Perhubungan Kabupaten Wajo/ terminal), terletak di Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe,  Kabupaten Wajo,  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan  batas – batas  sebagai berikut:

- Sebelah Utara       :   Tanah Yaman

- Sebelah Timur      :   Tanah kosong

- Sebelah Selatan    :   Tanah Muheril

- Sebelah Barat       :   Terminal.

Selanjutnya disebut    :    OBYEK SENGKETA  2  

   3.Tanah kebun   luas  300 M2,   terletak di Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe,  Kabupaten Wajo,  Provinsi Sulawesi Selatan, dengan  batas – batas  sebagai berikut   :

- Sebelah Utara       :   Tanah Mustamin

- Sebelah Timur      :   Tanah Hj. Setiatini

- Sebelah Selatan    :   Tanah La Wilo/Darwis

- Sebelah Barat       :    Tanah H. Jafar.

Selanjutnya disebut    :    OBYEK SENGKETA  3  

    4. Uang sebesar Rp.150.000.000, yakni hasil penjualan tanah kebun di Salojampu, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan,    selanjutnya disebu    :    OBYEK  SENGKETA  4  

      5.  Emas  yakni  2 (dua)  ringgit emas, rante besar panjang, dan cincin 3 (tiga) buah,        selanjutnya disebut  :   OBYEK SENGKETA 5 

Adalah harta yang asalnya milik Sanusi – Hj. Monang (suami-istri) yaitu orang tua Penggugat.

3.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai, menikmati dan mempertahankan obyek sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5 adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat yaitu anak/ahli waris Sanusi – Hj. Monang.

4.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5 kepada Penggugat tanpa syarat 

5.Menyatakan  menurut   hukum   bahwa   sah   dan   berharga  sita  jaminan yang diletakkan oleh  Pengadilan  Negeri Sengkang  atas obyek sengketa 1, 2, 3, 4  dan 5 dalam perkara ini.

6.Menyatakan  menurut  hukum  bahwa  segala  surat-surat  yang  terbit yang atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai obyek sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5 dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

7.Menghukum  Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul dalam per-kara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak