Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H 1.YACOB SAMBO anak dari SIMON
2.BURHANUDDIN Bin SYARIF
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1792/P.4.19/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YACOB SAMBO anak dari SIMON[Penahanan]
2BURHANUDDIN Bin SYARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I YACOB SAMBO anak dari SIMON bersama-sama dengan Terdakwa II BURHANUDDIN Bin SYARIF, pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar Pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Veteran (Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang) Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, untuk mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar/merusak atau menggunakan anak kunci palsu, perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekitar Pukul 02.00 Wita, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II hendak menuju Kab. Bone dengan mengendarai mobil merek Toyota Avanza warna hitam untuk mencari Sapi, kemudian dalam perjalanan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II singgah di Sengkang Kab. Wajo untuk mencari penginapan, selanjutnya setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berkeliling Kota Sengkang Kab. Wajo, lalu Terdakwa I melihat Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang yang terletak di Jl. Veteran Kec. Tempe Kab. Wajo, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk berhenti, selanjutnya Terdakwa I turun dari mobil lalu menuju Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang untuk melihat situasi Kantor, setelah Terdakwa I melihat situasi di sekitar Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang dalam kondisi sepi dan aman, kemudian Terdakwa I kembali ke mobil untuk mengambil alat yang akan digunakan untuk masuk ke dalam Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang, sementara itu Terdakwa II menunggu di mobil sambil berjaga-jaga dan mengawasi situasi disekitar Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang, selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang lewat jendela samping dengan cara memotong trails besi yang ada pada jendela tersebut, setelah Terdakwa I berada di dalam Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang, kemudian Terdakwa I membuka laci meja yang ada pada Kantor Pos tersebut dan Terdakwa I mendapatkan uang lalu mengambilnya, selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam ruangan penyimpanan uang dengan cara menggunting gemboknya menggunakan gunting pemotong besi, kemudian Terdakwa I melihat berangkas dan langsung memotong gembok berangkas tersebut, setelah berhasil membuka berangkas tersebut, lalu Terdakwa I mengambil seluruh isi dalam berangkas tersebut berupa uang tunai kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan materai 10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) lembar yang setiap lembarannya berisi 50 (lima puluh) keping, kemudian Terdakwa I mengambil modem dan router wifi yang Terdakwa I kira adalah resiver CCTV, lalu setelah mengambil semua barang-barang berharga milik Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang, selanjutnya Terdakwa I memasukkan barang-barang tersebut ke dalam 3 (tiga) buah tas yang Terdakwa dapatkan di dalam Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang, kemudian Terdakwa I langsung keluar dengan membawa 3 (tiga) buah tas yang berisikan barang-barang berharga yang di dapatkan dari dalam Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang, selanjutnya Terdakwa I memanggil Terdakwa II untuk membantu Terdakwa I mengangkat tas tersebut naik ke atas mobil, setelah Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengambil barang-barang berharga milik Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang, kemudian para Terdakwa langsung meninggalkan Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang menuju Kab. Majene.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Korban dalam hal ini Kantor PT. POS Indonesia Cabang Sengkang mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa I YACOB SAMBO anak dari SIMON bersama-sama dengan Terdakwa II BURHANUDDIN Bin SYARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya