Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 10 Februari 2022 adalah sebesar Rp. 341.392.218 (Tiga ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus delapan belas rupiah),dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat
dengan bukti kepemilikan sebagai berikut ;
- Sertifikat Hak Milik No. 01478 seluas 90 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00602/Maddukkelleng/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang terletak di Desa/Kelurahan Maddukelleng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama Ambo Masse Caning (Tergugat I) adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |