Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H ARFANDI JAFAR Alias FANDI BIN H. JAFARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2206/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFANDI JAFAR Alias FANDI BIN H. JAFARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia terdakwa ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H.JAFARUDDIN pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sengkang Bone Desa Pallawaruka Kecamatan Pammana Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 wita terdakwa ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H.JAFARUDDIN menelfon Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) untuk menyampaikan bahwa Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA datang kerumah Terdakwa untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) setelah menerima uang tersebut Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa barang yang dipesannya akan diterima sebentar dirumahnya, setelah itu Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA pun meninggalkan rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 wita Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA datang Kembali kerumah Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak  1 (satu) sachet dengan berat 5 (lima) gram dan langsung menyerahkannya kepada Terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pun menyisihkannya sebanyak ¼ (satu per empat) gram lalu diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA beserta uang sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah atau imbalan karena telah membantu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA pulang meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 petugas kepolisian dari SatRes Narkoba Polres Wajo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Alfa Mart jalan Poros Sengkang Bone Desa Pallawaruka Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, sehingga petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo yang diantaranya bernama Saksi H.HAMKAH AMIN,SH dan ALDI PRATAMA menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, sehingga pada pukul 15.30 wita ditemukan seseorang yang sedang berdiri didepan alfamart dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang diperoleh oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo yang ternyata orang tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian memperkenalkan dirinya dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah pouch bening yang berisikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,419 (satu koma empat satu Sembilan) gram sedangkan berat netto 0,9592 (nol koma Sembilan lima Sembilan dua) gram, 1 (satu) pipet plastic sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah sachet yang berisikan 37 (tiga puluh tujuh) sachet kosong yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2406/NNF/VI/2024, tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,9592 gram yang diberi nomor barang bukti 5542/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 5543/2024/NNF, dan sampel berisi urine milik  MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA dengan nomor barang bukti 5544/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5542/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

5543/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

5545/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

Kesimpulan : sampel 3283/2024/NNF dan 3284/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H.JAFARUDDIN pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sengkang Bone Desa Pallawaruka Kecamatan Pammana Kab. Wajoatau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat yakni setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau  Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 wita terdakwa ARFANDI JAFAR Alias FANDI Bin H.JAFARUDDIN menelfon Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) untuk menyampaikan bahwa Terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, selanjutnya sekitar pukul 10.00 wita Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA datang kerumah Terdakwa untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan sejumlah Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) setelah menerima uang tersebut Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA menyampaikan kepada Terdakwa bahwa barang yang dipesannya akan diterima sebentar dirumahnya, setelah itu Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA pun meninggalkan rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 wita Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA datang Kembali kerumah Terdakwa dengan membawa narkotika jenis sabu sebanyak  1 (satu) sachet dengan berat 5 (lima) gram dan langsung menyerahkannya kepada Terdakwa, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pun menyisihkannya sebanyak ¼ (satu per empat) gram lalu diserahkan kepada Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA beserta uang sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebagai upah atau imbalan karena telah membantu Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, setelah itu Saksi MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA pulang meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 petugas kepolisian dari SatRes Narkoba Polres Wajo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Alfa Mart jalan Poros Sengkang Bone Desa Pallawaruka Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, sehingga petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo yang diantaranya bernama Saksi H.HAMKAH AMIN,SH dan ALDI PRATAMA menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, sehingga pada pukul 15.30 wita ditemukan seseorang yang sedang berdiri didepan alfamart dengan ciri-ciri yang mirip dengan informasi yang diperoleh oleh petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo yang ternyata orang tersebut adalah Terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian memperkenalkan dirinya dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan 1 (satu) buah pouch bening yang berisikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,419 (satu koma empat satu Sembilan) gram sedangkan berat netto 0,9592 (nol koma Sembilan lima Sembilan dua) gram, 1 (satu) pipet plastic sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah sachet yang berisikan 37 (tiga puluh tujuh) sachet kosong yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2406/NNF/VI/2024, tanggal 06 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt Eka Agustiani, S, Si  selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap sampel kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 0,9592 gram yang diberi nomor barang bukti 5542/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 5543/2024/NNF, dan sampel berisi urine milik  MUHAMMAD JUFRI Alias JUPE Bin MUHAMMAD ALIAS BASRIL, Sp.d,MA dengan nomor barang bukti 5544/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

5542/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

5543/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

5545/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

 

Kesimpulan : sampel 3283/2024/NNF dan 3284/2024/NNF tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya