Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIANTO, SH | Baso Oddang | 2 | ARIANTO, SH | Besse Yaya | 3 | ARIANTO, SH | Besse Hartati | 4 | ARIANTO, SH | Mustafa alias La Tafa | 5 | ARIANTO, SH | H. Mustaming Daeng Paliweng | 6 | Abidin Habe, S.H. | Baso Oddang | 7 | Abidin Habe, S.H. | Besse Yaya | 8 | Abidin Habe, S.H. | Besse Hartati | 9 | Abidin Habe, S.H. | Mustafa alias La Tafa | 10 | Abidin Habe, S.H. | H. Mustaming Daeng Paliweng |
|
Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan / menetapkan bahwa : Sebidang tanah berupa sawah yang satu kesatuan dengan tanah kering terikat dengan SPPT/PBB Nomor : 73.13.040.019.019.0127.0 atas nama Ambo Upe B Paherong, seluas ± 16.750 M2, terletak di Ale’ Tengngae, Lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : sawah H. Siri (Nurma), sawah Mustafa alias La Tafa, kolam ikan Hj. Haya dan sawah Hj. Haya; Sebelah Timur : sawah Baha Linta; Sebelah Selatan : sawah Raufe, sawah Sehe, sawah Odding, sawah Sehe, sawah H. Rafa, sawah Odding, tanah kering Odding, sawah Muhtar Darise dan kebun Muhtar Darise; Sebelah Barat : sawah Hj. Haya, tanah kering Hj. Haya dan sawah Ribi; Yang terdiri dari : Tanah sawah sebanyak 16 (enam belas) petak, seluas ± 1,30 Ha, terletak di Ale’ Tengngae, Lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara: sawah H. Siri, sawah Mustafa alias La Tafa, kolam ikan Hj. Haya dan sawah Hj. Haya; Sebelah Timur : sawah Baha Linta; Sebelah Selatan : tanah kering Hj. Haya, tanah kering bagian dari obyek sengketa (obyek sengketa poin 1b), tanah kering Odding, sawah Odding, sawah Muhtar Darise dan kebun Muhtar Darise; Sebelah Barat: sawah Hj. Haya; Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 1a. Sebidang tanah kering seluas ± 37,5 are, terletak di Ale’ Tengngae, Lingkungan Topai, Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : sawah bagian dari obyek sengketa (obyek sengketa poin 1a); Sebelah Timur: sawah Odding dan tanah kering Odding; Sebelah Selatan : sawah Raufe, sawah Sehe, sawah Odding, sawah Sehe dan sawah H. Rafa; Sebelah Barat: tanah kering Hj. Haya dan sawah Ribi; Selanjutnya disebut obyek sengketa poin 1b. adalah milik Ambo Upe B Paherong / Intang (Penggugat) selaku ahli waris dari Ambo Upe B Paherong yang harus dilindungi undang-undang.
- Menyatakan tindakan La Patongai Daeng Patangnga yang menebus gadai keseluruhan obyek sengketa dari Tergugat IV yang diketahuinya merupakan milik Ambo Upe B Paherong kemudian Tergugat IV yang menerima uang tebusan gadai keseluruhan obyek sengketa dari La Patongai Daeng Patangnga dan diketahuinya pula kalau La Patongai Daeng Patangnga bukan pemilik obyek sengketa dan selanjutnya La Patongai Daeng Patangnga menggadaikan obyek sengketa kepada Tergugat V, yang mana Tergugat V menerima gadai keseluruhan obyek sengketa dari La Patongai Daeng Patangnga tanpa sepengetahun dan persetujuan pemiliknya yaitu Ambo Upe B Paherong (orang tua Penggugat) dan hal tersebut dipertahankan oleh Tergugat I dan Tergugat, II, Tergugat III dan Turut Tergugat maka perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat, Turut Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini kepada Penggugat / ahli waris Ambo Upe B Paherong secara suka rela dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya segera setelah putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala macam bentuk surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat, Turut Tergugat maupun atas nama orang lain sepanjang berhubungan dengan keseluruhan obyek sengketa dalam perkara ini adalah surat-surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap kali Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |