Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2024/PN Skg | Farida binti Palancoi | 1.Padawati 2.I Soji 3.Baso Hadi |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2024/PN Skg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berupa empang (dahulu kebun) seluas + 20 are, terletak di Dusun Sarammae, Desa Lamiku, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun Baso Nasir dan Besse Tantu. - Sebelah Timur : sawah Bakri dan kebun Ambo Ajeng dan Tahiya. - Sebelah Selatan : sawah Bakri serta kebun Herman dan Indo Ake - Sebelah Barat : tanah/rumah Ari dan tanah Andi Udi.
adalah milik / kepunyaan Palancoi (orang tua Penggugat), selanjutnya setelah Palancoi meninggal dunia beralih kepada anak/ahli warisnya termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat). 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II dengan tanpa hak menguasai, menggarap obyek sengketa dan menebang tanaman jambu mente yang ada di atas obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak anak/ahli waris Palancoi termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat). 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Padawati Tergugat I) dengan tanpa hak menjual obyek sengketa kepada Baso Hadi (Tergugat III) adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak anak/ahli waris Palancoi termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat). 5. Menyatakan menurut hukum transaksi jual beli antara Padawati (Tergugat I) dengan Baso Hadi (Tergugat III) atas obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat serta batal demi hukum. 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Baso Hadi (Tergugat III) me-nguasai obyek sengketa dan menebang tanaman jati, bambu, pohon asam dan mangga yang ada di atas obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak anak/ahli waris Palancoi termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat). 7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Baso Hadi (Tergugat III) yang merubah obyek sengketa dari kebun menjadi empang dengan menggunakan/menyewa mobil buldoser adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak anak/ahli waris Palancoi termasuk Farida binti Palancoi (Penggugat). 8. Menghukum Tergugat I, II dan III (Para Tergugat) atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya, untuk dibagi waris kepada Para ahli waris Palancoi yang berhak. 9. Menghukum Tergugat I, II dan III (Para Tergugat) untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwang som) sebesar Rp.1.000.000, setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap/ pasti. 10. Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa dalam perkara ini. 11. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Tergugat-Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 12. Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN / ATAU : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |