Dakwaan |
Bahwa ia tersangka MANSUR Alias ANCU Bin HADING pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekitar Pukul 09.00 Wita bertempat di Kebun Dusun Sumpabaka, Desa Pasaka, Kec. Sabbangparu, Kab. Wajo dan dilaporkan pada hari kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wita.
Bahwa telah terjadi tindak pidana Penghinaan Ringan yang diduga dilakukan oleh tersangka MANSUR Alias ANCU Bin HADING, terhadap Lel. SAMA Bin HANI dengan cara tersangka mengeluarkan perkataan “TAILACO, UCECCA BANGKUNG” (menyebut kemaluan laki-laki dicincang-cincang menggunakan parang) dan “PANGA TANAH AMBO NA LEBBI-LEBBI FA ANAK NA” (Pencuri Tanah bapaknya lebih-lebih lagi anaknya) yang ditujukan kepada korban dilokasi kebun saat pemerintah Desa Pasaka meluruskan Tanah Perbatasan antara korban dan tersangka, dimana saat itu juga korban sedang memaneng Jagung dengan menggaji 9 (Sembilan) orang sehingga banyak orang yang mendengarkan dan korban merasa malu.
Pasal 315 KUHPidana |