Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.Sus/2024/PN Skg | 1.Suriyani,.SH,.MH. 2.A. SAIFULLAH, S.H., M.H. |
ANDI TAJUDDIN alias ANDI TAJU bin BASO ARAFAH | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1984/P.4.19/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa ANDI TAJUDDIN Alias ANDI TAJU Bin BASO ARAFAH pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tellang, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : Berawal dari penangkapan saksi Andi Bau Mappatola alias Bau Mappatola (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu , yang mana barang bukti tersebut diperoleh dari saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) sementara saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung memperolehnya dari terdakwa. Bahwa pada tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa ditelepon oleh saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung yang memesan narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung untuk mengambil dirumah terdakwa yakni di Tellang, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung mendatangi rumah terdakwa di Tellang, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tissue kepada saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung. Bahwa berdasarkan penyampaian saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung, jika narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada saksi Andi Bau Mappatola alias Bau Mappatola. Bahwa harga dari 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebanyak 5 (lima) gram. Adapun keuntungan terdakwa peroleh setiap menjual narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga total Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari lelaki Asriadi (Cagu) Dpo yang beralamatkan di Baranti Kabupaten Sidrap dan narkotika yang terdakwa serahkan kepada saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung merupakan narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari lelaki Asriadi (Cagu) Dpo. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :1718/NNF/IV/2024, tanggal 30 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , Apt EKA AGUSTIANi, S, Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel (Plt Waka) ASMAWATI S.H, M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
-----adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :1856/NNF/V/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , Apt EKA AGUSTIANi, S, Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel (Plt Waka) ASMAWATI S.H, M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
----- adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk menjual, menawarkan untuk dijual menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, selain itu terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan,sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Wajo ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidiair ----- Bahwa Terdakwa ANDI TAJUDDIN Alias ANDI TAJU Bin BASO ARAFAH pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tellang, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa antara lain sebagai berikut : Berawal dari penangkapan saksi Andi Bau Mappatola alias Bau Mappatola (diajukan dalam berkas perkara terpisah) yang ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu , yang mana barang bukti tersebut diperoleh dari saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung ( diajukan dalam berkas perkara terpisah) sementara saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung memperolehnya dari terdakwa. Bahwa pada tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa ditelepon oleh saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung yang memesan narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung untuk mengambil dirumah terdakwa yakni di Tellang, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo Bahwa sekitar pukul 21.00 Wita saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung mendatangi rumah terdakwa di Tellang, Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dan selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet berisi 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tissue kepada saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung. Bahwa berdasarkan penyampaian saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung, jika narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada saksi Andi Bau Mappatola alias Bau Mappatola. Bahwa harga dari 1 (Satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebanyak 5 (lima) gram. Adapun keuntungan terdakwa peroleh setiap menjual narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pergramnya sehingga total Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari lelaki Asriadi (Cagu) Dpo yang beralamatkan di Baranti Kabupaten Sidrap dan narkotika yang terdakwa serahkan kepada saksi Andi Bau Sulungkau alias Bau Sulung merupakan narkotika jenis sabu yang terdakwa peroleh dari lelaki Asriadi (Cagu) Dpo. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :1718/NNF/IV/2024, tanggal 30 April 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , Apt EKA AGUSTIANi, S, Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel (Plt Waka) ASMAWATI S.H, M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
-----adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab :1856/NNF/V/2024, tanggal 14 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani, SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , Apt EKA AGUSTIANi, S, Si dan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel (Plt Waka) ASMAWATI S.H, M.Kes yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
----- adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang dan tidak ada hak untuk menjual, menawarkan untuk dijual menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, selain itu terdakwa tidak bekerja atau berprofesi dibidang farmasi atau bidang pengembangan, penelitian dan pengetahuan,sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Wajo ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |