Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tunggakan sisa pembayaran arisan Tergugat kepada penggugat adalah merupakan utang Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang tidak menyelesaikan sisa pembayaran arisannya kepada Penggugat adalah perbuatan cidera janji / wanprestasi.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkara ini diajukan penyelesaiannya secara sederhana dan tidak tersedia upaya hukum Banding, Kasasi, atau Peninjuan Kembali berdasarkan PERMA No.2 Tahun 2015 tentang cara penyelesaian gugatan sederhana.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 128.340.000.- (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya. |