Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah adalah wanprestasi/cedera janji;
- Menghukum Tergugat untuk untuk membayar lunas hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.154.500.000,- (seratus lima puluh empat juta lima ratus ribu) rupiah;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang Penggugat berupa :
- Tanah beserta rumah yang berdiri di atasnya yang terletak di Faidah Laundry Jalan Sawerigading (depan jalan masuk BTN Sutera Mas), Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah perumahan Hasniarti;
- Sebelah Timur : jalan Sawerigading;
- Sebelah Selatan : rumah Agus;
- Sebelah Barat : jalanan;
- Mobil Daihatsu Zigra warna putih dengan nomor polisi DW 1139 LU keluaran tahun 2021;
Untuk selanjutnya diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan / Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |