Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
24/Pid.C/2024/PN Skg Aipda Hasan, SH Baharuddin AL. Labolong Bin Wise Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 24/Pid.C/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.102/50/XII/RES.1.24/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Hasan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Baharuddin AL. Labolong Bin Wise[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sutiyono, S.H.,M.HBaharuddin AL. Labolong Bin Wise
2Taufiqurrahman, SHBaharuddin AL. Labolong Bin Wise
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Barang siapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (a) Undang Undang Nomor 51 PERPU tahun 1960 tentang larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang diduga dilakukan oleh Lel. BAHARUDDIN AL. LABOLONG Bin WISE yang terjadi pada tanggal 20 November 2021 sampai sekarang, bertempat di Tanah persawahan milik Alm. H. MELLENG seluas 1,6 Ha atau 3 Petk Sawah yang terletak dilingkungan Lompo Palla/Cebbie Kelurahan Tangkoli, Kec. Maniangpajo, kab. Wajo. Pasal 6 huruf (a) Undang Undang Nomor 51 PERPU tahun 1960

Pihak Dipublikasikan Ya