Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Skg H NASIR 1.TENRI ALANG
2.LA FENA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Skg
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H NASIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI MUHAMMAD ZULKIFLI WALINONO S.HH NASIR
Tergugat
NoNama
1TENRI ALANG
2LA FENA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDDIN, SHTENRI ALANG
2Sudirman, S.H., M.H.TENRI ALANG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa : Sebidang tanah tanah perumahan yang dikuasi oleh Tergugat I seluas + 1 (satu) are yang terletak di Labuangpatu Kelurahan Mappadaelo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik H. Nasir (Penggugat). Sebelah Timur : Tanah milik H. Nasir (Penggugat). Sebelah Selatan: Eco Toanging. Sebelah Barat: Tanah milik H. Nasir dan objek sengketa II. Sebagai objek sengketa I yang dikuasai oleh Tergugat I. dan Sebidang tanah tanah perumahan yang dikuasi oleh Tergugat II seluas + .1,2 (satu koma dua) are yang terletak di Labuangpatu Kelurahan Mappadaelo Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah milik H. Nasir (Penggugat). Sebelah Timur : objek sengketa I. Sebelah Selatan: Eco Toanging. Sebelah Barat: Tanah milik H. Nasir (Penggugat). Sebagai objek sengketa II yang dikuasai oleh Tergugat II. Adalah milik Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Jua Beli tertanggal 7 April 2015 Jo. Akta Jual Beli Nomor 594.4 /118 /PPAT /1989 tanggal 14 Januari 1989.
  3. Menyatakan dan mentapkan bahwa penguasaan Tergugat I atas obkek sengketa I dan penguasaan Tergugat II atas objek sengketa II adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya masing-masing kepada Penggugat dalam keadaaan kosong, untuk, sempurna dan tanpa beban apapun.
  5. Menyatakan bahwa semua bukti surat yang ada dalam kekuasaan Para  Tergugat sepanjang bukti surat tersebut mencederai / merugikan hak Penggugat sebagai pemilik tanah objek sengketa adalah bukti surat yang tidak mengikat.
  6. Menyatakan sah dan berharga meletakkan Sita Jaminan (consevatoir Beslaq) terhadap tanah/ sawah obyek sengketa.   
  7. Menyatakan menurut hukum bahwa perkara  a quo dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.     
  8. Menguhukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Dan atau;

Bilama Yang Mulia Majelis Hakim berpnedapat lain, mohon putusan seadil –adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak