Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2291/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal dari adanya informasi Masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di pertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut Saksi NASRUDDDIN, S.H., Saksi FHERDI BASTIANG, S.H., Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama TIM melakukan pengembangan, kemudian Petugas Kepolisian melihat 3 (tiga) orang dipertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya Petugas Kepolisian menduga ketiga orang tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu Petugas Kepolisian mendekati ketiga orang tersebut dan pada saat itu salah satu dari ketiga orang tersebut membuang narkotika jenis shabu menggunakan tangan kirinya yang kemudian dilihat dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dekat kaki kiri orang tersebut, selanjunya Petugas Kepolisian menanyakan identitas ketiga orang tersebut dan berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut bernama Saksi JUMA Bin BASSENG (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana paket shabu tersebut awalnya dipegang dan dibuang oleh Saksi JUMA Bin BASSENG, lalu berdasarkan penjelasan dari Saksi JUMA Bin BASSENG bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian merupakan pesanan dari Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan berdasarkan keterangan dari Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR uang yang Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR berikan kepada Saksi JUMA Bin BASSENG sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis shabu merupakan uang dari Terdakwa ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA yang mana Terdakwa ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 pada malam hari Terdakwa mengubungi Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR via Whatsapp dan minta tolong untuk dicarikan pake shabu sebanyak ½ gram, namun pada saat itu Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR tidak enak badan sehingga Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR menyampaikan kepada Terdakwa akan menghubunginya besok, kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar 18.00 Wita Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR menghubungi Terdakwa dengan mengatakan mau kah karena sudah ada ia dapat penjual shabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebanyak ½ gram dan Terdakwa jawab ia, selanjunya Terdakwa bertemu dengan Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR di Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo untuk menyerahkan uang kepada Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya setelah Terdakwa meyerahkan uang pembeli narkotika jenis shabu, kemudia Terdakwa pulang ke rumahnya sambil menunggu Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR membawa paket shabu tersebut.

----- Bahwa setelah Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR mendapatkan uang pembeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa kemudian Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR ditemani dengan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU pergi ke pertigaan Anabanua Kab. Wajo untuk bertemu Saksi JUMA Bin BASSENG untuk mengambil narkotika jenis shabu, pada saat Saksi JUMA Bin BASSENG sedang memegang barang bukti narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya dan hendak menyerahkan barang bukti tersebut kepada Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU, tiba-tiba Petugas Kepolisian terlebih dahulu melihat dan melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, kemudian dilakukan pengembangan terhadap ketiga orang tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Ulugalung Desa Lempa Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo, Petugas Kepolisian datang menjemput Terdakwa setelah sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR karena ditemukan dalam penguasaannya narkotika jenis shabu dalam hal tersebut Terdakwa mengakui bahwa Terdakwalah yang memesan narkotika jenis shabu kepada Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan uang yang digunakan untuk memesan merupakan uang milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa, Saksi JUMA Bin BASSENG, Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR, Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1859/NNF/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik JUMA Bin BASEEN (Nomor Barang Bukti 4452/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ACHMAR S Alias AMMAR Bin SANTU (Nomor Barang Bukti 4454/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ARDISANDI Alias DORBY Bin PALLIRA (Nomor Barang Bukti 4455/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.

  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4029 gram (Nomor Barang Bukti 4451/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR (Nomor Barang Bukti 4453/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.--------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

SUBSIDIAIR:

------ Bahwa ia Terdakwa ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemfakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

----- Berawal dari adanya informasi Masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di pertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut Saksi NASRUDDDIN, S.H., Saksi FHERDI BASTIANG, S.H., Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama TIM melakukan pengembangan, kemudian Petugas Kepolisian melihat 3 (tiga) orang dipertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya Petugas Kepolisian menduga ketiga orang tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu Petugas Kepolisian mendekati ketiga orang tersebut dan pada saat itu salah satu dari ketiga orang tersebut membuang narkotika jenis shabu menggunakan tangan kirinya yang kemudian dilihat dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dekat kaki kiri orang tersebut, selanjunya Petugas Kepolisian menanyakan identitas ketiga orang tersebut dan berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut bernama Saksi JUMA Bin BASSENG (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mana paket shabu tersebut awalnya dipegang dan dibuang oleh Saksi JUMA Bin BASSENG, lalu berdasarkan penjelasan dari Saksi JUMA Bin BASSENG bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian merupakan pesanan dari Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan berdasarkan keterangan dari Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR uang yang Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR berikan kepada Saksi JUMA Bin BASSENG sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk dibelikan narkotika jenis shabu merupakan uang dari Terdakwa ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA yang mana Terdakwa ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 pada malam hari Terdakwa mengubungi Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR via Whatsapp dan minta tolong untuk dicarikan pake shabu sebanyak ½ gram, namun pada saat itu Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR tidak enak badan sehingga Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR menyampaikan kepada Terdakwa akan menghubunginya besok, kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar 18.00 Wita Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR menghubungi Terdakwa dengan mengatakan mau kah karena sudah ada ia dapat penjual shabu dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebanyak ½ gram dan Terdakwa jawab ia, selanjunya Terdakwa bertemu dengan Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR di Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo untuk menyerahkan uang kepada Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan selanjutnya setelah Terdakwa meyerahkan uang pembeli narkotika jenis shabu, kemudia Terdakwa pulang ke rumahnya sambil menunggu Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR membawa paket shabu tersebut.

----- Bahwa setelah Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR mendapatkan uang pembeli narkotika jenis shabu dari Terdakwa kemudian Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR ditemani dengan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU pergi ke pertigaan Anabanua Kab. Wajo untuk bertemu Saksi JUMA Bin BASSENG untuk mengambil narkotika jenis shabu, pada saat Saksi JUMA Bin BASSENG sedang memegang barang bukti narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya dan hendak menyerahkan barang bukti tersebut kepada Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU, tiba-tiba Petugas Kepolisian terlebih dahulu melihat dan melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, kemudian dilakukan pengembangan terhadap ketiga orang tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan cara mendatangi rumah terdakwa yang terletak di Ulugalung Desa Lempa Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo, Petugas Kepolisian datang menjemput Terdakwa setelah sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR karena ditemukan dalam penguasaannya narkotika jenis shabu dalam hal tersebut Terdakwa mengakui bahwa Terdakwalah yang memesan narkotika jenis shabu kepada Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan uang yang digunakan untuk memesan merupakan uang milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa, Saksi JUMA Bin BASSENG, Saksi MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR, Saksi ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------ Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. ----------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya