Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2019/PN Skg Andi Maddualeng Bin Andi Bau Werang 1.SUPARMAN NYOMPA, SH., MH.
2.Dra. SUARTHI NYOMPA, M.Si
3.Drs. ANDI BAKTI WERANG
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2019/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Maddualeng Bin Andi Bau Werang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUDDIN, SHAndi Maddualeng Bin Andi Bau Werang
Tergugat
NoNama
1SUPARMAN NYOMPA, SH., MH.
2Dra. SUARTHI NYOMPA, M.Si
3Drs. ANDI BAKTI WERANG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI WAHYUNI MUSTAFA, SHSUPARMAN NYOMPA, SH., MH.
2DEWI WAHYUNI MUSTAFA, SHDra. SUARTHI NYOMPA, M.Si
3LA USU, SHSUPARMAN NYOMPA, SH., MH.
4LA USU, SHDra. SUARTHI NYOMPA, M.Si
5Abd. Asis, SH.Drs. ANDI BAKTI WERANG
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Mohon untuk menangguhkan / membatalkan Eksekusi terhadap tanah obyek sengketa dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Sengkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkan Nomor 8 /Pdt.G/2017/PN.Skg, tanggal 28 September 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 437/PDT/2017/PT.Mks, tanggal 26 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2948. K/PDT/2018.tanggal 30 November 2018 tersebut. ----------------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Perlawanan Pelawan.
  2. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengkea adalah hak turun temurun / harta peninggalan almarhum Andi Bau Werang yaitu tanah seluas + 5 Ha yang terletak di Dusun Lawatanae, Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, KabupatenWajo, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:

utara :  Basir dan Check Dam

Timur : Tanah Made dan Hatta launa

Selatan : Tanah Coddi Ngewa, Kebun Sawit Hj. Mene, Kuburan, Launa;

Barat : Jalan Poros Kampua

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Permohonan Eksekusi terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Sengkan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sengkan Nomor 8 /Pdt.G/2017/PN.Skg, tanggal 28 September 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 437/PDT/2017/PT.Mks, tanggal 26 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2948. K/PDT/2018.tanggal 30 November 2018 adalah tidak sah.

5. Menangguhkan / membatalkan pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa dalam perkara Nomor 8 /Pdt.G/2017/PN.Skg, tanggal 28 September 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 437/PDT/2017/PT.Mks, tanggal 26 Maret 2018 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2948. K/PDT/2018.tanggal 30 November 2018 tersebut.

6. Menghukum Terlawan Penyita, Para Terlawan Tersita, dan Turut Terlawan untuk mebayar semua biaya yang timbul dalam perkara Perlawanan ini.

Dan / atau:

 

Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak