Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal per tanggal 15 Oktober 2020 adalah sebesar Rp. 419.444.587,91 (Empat ratus sembilan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah koma sembilan puluh satu sen),, dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat dengan bukti kepemilikan Sebagai Berikut ;
-. Sertifikat Hak Milik No. 00129 seluas 19.895 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00044/2001 tanggal 01 Februari 2001 yang terletak di Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama Kasau.P (Tergugat I); adalah Sah dan berharga;
-. Sertifikat Hak Milik No. 00038 seluas 480 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 00159/2001 tanggal 01 Februari 2001 yang terletak di Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama Nurdiah (Tergugat II); adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |