Bahwa ia tersangka WAHYUDDIN WURIYANI Alias WAHYU Bin LANDAHI MEDU pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di jalan Cendana, Kel. Lapongkoda, Kec. Tempe, Kab. Wajo.
Dengan cara pelaku melakukan penganiayaan atas diri Korban ANDI HUZAIFAH melukai jempol tangan korban terkait atas pemberitaan yang dimuat oleh Korban terhadap mengenai dugaan Kepala sekolah SMAN 7 WAJO sibuk mengurus Caleg sesuai dengan pernyataan WAHYU, berdasarkan hal tersebut tersangka tidak terima sehingga terjadi Adu Muluk antara Korban dan tersangka WAHYUDDIN WURIYANI Alias WAHYU Bin LANDAHI MEDU yang menjadi emosi sehingga melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban.
Pasal 352 KUHPidana |