Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Skg Syamsu Rijal, S.Sos Wahyuddin Wuriyani Alias Wahyu Bin Landahi Medu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan C.1/17/III/RES.1.6/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Syamsu Rijal, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyuddin Wuriyani Alias Wahyu Bin Landahi Medu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia tersangka WAHYUDDIN WURIYANI Alias WAHYU Bin LANDAHI MEDU pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di jalan Cendana, Kel. Lapongkoda, Kec. Tempe, Kab. Wajo.

Dengan cara pelaku melakukan penganiayaan atas diri Korban ANDI HUZAIFAH melukai jempol tangan korban terkait atas pemberitaan yang dimuat oleh Korban terhadap mengenai dugaan Kepala sekolah SMAN 7 WAJO sibuk mengurus Caleg sesuai dengan pernyataan WAHYU, berdasarkan hal tersebut tersangka tidak terima sehingga terjadi Adu Muluk antara Korban dan tersangka WAHYUDDIN WURIYANI Alias WAHYU Bin LANDAHI MEDU yang menjadi emosi sehingga melakukan dugaan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban.

Pasal 352 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya