Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 15 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
33/Pdt.G/2023/PN Skg |
Tanggal Surat |
Senin, 13 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Irmayanti | 2 | Andi Baharuddin Unru |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUH.HASBI IQBAL,S.H,M.H. | Andi Baharuddin Unru |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Sulselbar (Persero) Tbk Cabang Cabang Sengkang | 2 | Direktur Utama PT. Delima Agung Utama | 3 | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primer :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa terhadap objek perkara a quo tidak dapat dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan karena objek perkara bukan milik dari Tergugat II.
- Menyatakan bahwa terhadap objek perkara a quo berupa tanah dan bangunan SHM No. 22686/kel. Bangkala atas nama Irmayanti tidak dapat dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan karena pengikatan hak tanggungannya tidak sah.
- Menyatakan bahwa terhadap objek perkara a quo tidak dapat dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan karena masih menunggu putusan perkara pada pengadilan niaga Jakarta pusat Nomor: 12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Nomor: 60/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 Juli 2022 berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa lelang eksekusi Hak Tanggugan yang telah dilakukan tergugat I dengan bantuan Tergugat III terhadap objek perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2022 dan Tanggal 20 Juni 2023 adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa lelang eksekusi hak Tanggungan atas objek perkara a quo yang akan dilakukan oleh tergugat I di kemudian hari adalah perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo.
- Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan atas objek gugatan a quo adalah sah dan berharga menurut hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
- Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
- Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Subsider:
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |