Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/PID.S/2015/PN Skg | ANNISA NOVITA SARI, SH | ARIFUDDIN Alias ARI TATTO Bin AMBO MASSE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 1/PID.S/2015/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SENGKANG P-30 ?UNTUK KEADILAN?
CATATAN PENUNTUT UMUM ( UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKANA ) Nomor : Reg. Perkara : PDM- 41 /R.4.19/Ep.1/04/2015
Nama lengkap : ARIFUDDIN Alias ARI TATTO Bin AMBO MASSI Tempat lahir : Empagae Umur / tanggal lahir : 35 Tahun/ Tahun 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Empagae Ds. Assorajang Kec. Tanasitolo Kab.Wajo A g a m a : I s l a m Pekerjaan : Satpam SMA 2 Sengkang
- Penyidik : Tidak dilakukan penahanan - Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan
Bahwa ia Terdakwa ARIFUDDIN Alias ARI TATTO Bin AMBO MASSI pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekitar pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Juni 2014 bertempat di Empagae Ds. Assorajang Kec. Tanasitolo Kab. Wajo atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah memproduksi, memasukkan, menyalurkan dan mengedarkan minuman yang beralkohol didaerah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------- Bahwa sebelum kejadian Petugas Kepolisian dari Polsek Tanasitolo melakukan patroli di Ds. Assorajang Kec. Tanasitolo Kab. Wajo dan melihat seseorang keluar dari rumah terdakwa dengan membawa botol minuman beralkohol sehingga saksi MASRUKKAN dan saksi H. AKBAR ADI PUTRA mendatangi rumah terdakwa dan menemukan minuman beralkohol berupa 5 (lima) botol Bir/Beer merk ANKER dan 12 (dua belas) botol Anggur Putih merk MARTIN dan terdakwa mengedarkan minuman beralkohol tersebut kepada masyarakat di Ds. Assorajang Kec. Tanasitolo Kab. Wajo. Minuman beralkohol yang ditemukan aparat Kepolisian didalam rumah terdakwa tersebut yang dibeli di toko Matahari Sengkang 2 tidak ditemukan adanya izin dari pemerintah daerah.- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) Jo Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.--------------------------------------------------------
Sengkang, Maret 2015 Penuntut Umum,
ANNISA NOVITA SARI, S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 198611042009122004
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |