Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Skg 1.ARIVAI
2.MEGAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Skg
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARIVAI
2MEGAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Deddy irmawan. SHARIVAI
2Deddy irmawan. SHMEGAWATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan Nama Anak Ke 3(tiga) Para Pemohon  yang sebenarnya adalah MUH. RIDHO ARGA;
  3. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk Perubahan Nama Anak ke 2 (dua) Para Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran anak Para Pemohon dari nama yaitu IRZYAM menjadi MUH. RIDHO ARGA;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Nama Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan baik menurut aturan hukum yang berhubungan dengan Permohonan ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak