Dakwaan |
Primair:
Bahwa ia terdakwa MUH. ZAKARIAH Alias JACK Bin MASHURI pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Rusa Sengkang Kel. Mattirotappareng Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita Terdakwa MUH. ZAKARIAH Alias JACK Bin MASHURI dihubungi oleh saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dengan menanyakan “adakah paket 400?” lalu terdakwa menanyakan kepada saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA dimana memperoleh uang, saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA pun menjawabnya memiliki uang karena hasil menang jakpot (judi), karena telah percaya saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA memiliki uang sehingga Terdakwa pun mengatur pertemuan dengan saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA di depan kantor gabungan dinas Kabupaten Wajo atau dekat Lapangan Merdeka Sengkang karena pada saat itu Terdakwa sedang berada di Lapangan Merdeka dalam rangka menyiapkan prasarana perayaan hari jadi Kabupaten Wajo, setelah berkomunikasi dengan saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA selanjutnya Terdakwa kembali kerumah mertuanya di Jl. Jambu Sengkang Kel. Maddukelleng Kec. Tempe Kab. Wajo untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang kemudian terdakwa sembunyikan dibelakang casing Handphone (hp)nya, lalu Terdakwa kembali lagi ke Lapangan Merdeka Sengkang untuk melanjutkan pekerjaannya, selanjutnya sekitar pukul 15.30 wita saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA telah tiba didepan kantor gabungan dinas Kab. Wajo dan langsung bertemu dengan Terdakwa, sehingga saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan paket sabu yang sebelumnya disimpan dibelakang casing handphonennya.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa kekantor Pemda Kab. Wajo untuk mengambil kursi dengan tujuan untuk dibawa ke Lapangan Merdeka Sengkang, namun pada saat itu Terdakwa sedang buang air di toilet ruang pola Pemda Kab.Wajo sehingga rekan-rekan kerja Terdakwa sudah kembali ke Lapangan Merdeka Sengkang meninggalkan Terdakwa yang masih berada didalam toilet, sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa hendak turun lewat tangga depan ruang pola Pemda Kab.Wajo tiba-tiba pada saat itu beberapa orang menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu mereka memperkenalkan diri dari Satres Narkoba Polres Wajo yang diantaranya bernama Saksi H.HAMKA AMIN,S.H dan Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, lalu selanjutnya anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga petugas kepolisian menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang diselipkan dibelakang casing handphone (hp) Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian apakah Terdakwa yang telah menjual Narkotika jenis sabu terhadap saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA sehingga Terdakwa pun membenarkannya, lalu selanjutnya Terdakwa dibawa masuk kedalam mobil yang ternyata didalam mobil sudah ada saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA yang telah diamankan terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan pendalaman terhadap Terdakwa sehingga petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan dirumah mertua Terdakwa di Jl. Jambu Sengkang Kel. Maddukelleng Kec. Tempe Kab. Wajo, dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti lain yakni berupa 7 (tujuh) sachet kecil berisikan kristal bening berupa narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang pipet plastik warna putih sebagai sendok dan 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat yang disimpan dibawah lemari pakaian serta 1 (satu) unit Handphone (HP) merek OPPO warna silver, sehingga total narkotika jenis sabu yang petugas kepolisian berhasil amankan dari Terdakwa adalah 8 (delapan) sachet ukuran kecil dengan berat bruto 2,503 (dua koma lima nol tiga) gram dan berat netto 0,7544 (nol koma tujuh lima empat empat) gram.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lel.DADDI (DPO) yang beralamatkan di Alitta Kab. Pinrang, adapun tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali dan sebagian lagi untuk dikonsumsi sendiri, keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjual narkotika jenis sabu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1674/NNF/IV/2024, tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap 8 (delapan) sachet plastic kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto seluruhnya 0,7544 gram yang diberi nomor barang bukti 3841/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet plastic warna putih diberi nomor barang bukti 3842/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 3843/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3841/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3842/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3843/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa MUH. ZAKARIAH Alias JACK Bin MASHURI pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 15.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Rusa Sengkang Kel. Mattirotappareng Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 14.30 wita Terdakwa MUH. ZAKARIAH Alias JACK Bin MASHURI dihubungi oleh saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dengan menanyakan “adakah paket 400?” lalu terdakwa menanyakan kepada saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA dimana memperoleh uang, saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA pun menjawabnya memiliki uang karena hasil menang jakpot (judi), karena telah percaya saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA memiliki uang sehingga Terdakwa pun mengatur pertemuan dengan saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA di depan kantor gabungan dinas Kabupaten Wajo atau dekat Lapangan Merdeka Sengkang karena pada saat itu Terdakwa sedang berada di Lapangan Merdeka dalam rangka menyiapkan prasarana perayaan hari jadi Kabupaten Wajo, setelah berkomunikasi dengan saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA selanjutnya Terdakwa kembali kerumah mertuanya di Jl. Jambu Sengkang Kel. Maddukelleng Kec. Tempe Kab. Wajo untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet yang kemudian terdakwa sembunyikan dibelakang casing Handphone (hp)nya, lalu Terdakwa kembali lagi ke Lapangan Merdeka Sengkang untuk melanjutkan pekerjaannya, selanjutnya sekitar pukul 15.30 wita saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA telah tiba didepan kantor gabungan dinas Kab. Wajo dan langsung bertemu dengan Terdakwa, sehingga saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyerahkan paket sabu yang sebelumnya disimpan dibelakang casing handphonennya.
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 wita Terdakwa kekantor Pemda Kab. Wajo untuk mengambil kursi dengan tujuan untuk dibawa ke Lapangan Merdeka Sengkang, namun pada saat itu Terdakwa sedang buang air di toilet ruang pola Pemda Kab.Wajo sehingga rekan-rekan kerja Terdakwa sudah kembali ke Lapangan Merdeka Sengkang meninggalkan Terdakwa yang masih berada didalam toilet, sekitar pukul 17.30 wita Terdakwa hendak turun lewat tangga depan ruang pola Pemda Kab.Wajo tiba-tiba pada saat itu beberapa orang menghampiri Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu mereka memperkenalkan diri dari Satres Narkoba Polres Wajo yang diantaranya bernama Saksi H.HAMKA AMIN,S.H dan Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, lalu selanjutnya anggota kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga petugas kepolisian menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang diselipkan dibelakang casing handphone (hp) Terdakwa, selanjutnya Terdakwa diintrogasi oleh petugas kepolisian apakah Terdakwa yang telah menjual Narkotika jenis sabu terhadap saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA sehingga Terdakwa pun membenarkannya, lalu selanjutnya Terdakwa dibawa masuk kedalam mobil yang ternyata didalam mobil sudah ada saksi WARIS FARLIN Alias FAJAR Bin AGUSTIWA yang telah diamankan terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya petugas kepolisian melakukan pendalaman terhadap Terdakwa sehingga petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan dirumah mertua Terdakwa di Jl. Jambu Sengkang Kel. Maddukelleng Kec. Tempe Kab. Wajo, dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti lain yakni berupa 7 (tujuh) sachet kecil berisikan kristal bening berupa narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang pipet plastik warna putih sebagai sendok dan 1 (satu) buah tas kecil warna cokelat yang disimpan dibawah lemari pakaian serta 1 (satu) unit Handphone (HP) merek OPPO warna silver, sehingga total narkotika jenis sabu yang petugas kepolisian berhasil amankan dari Terdakwa adalah 8 (delapan) sachet ukuran kecil dengan berat bruto 2,503 (dua koma lima nol tiga) gram dan berat netto 0,7544 (nol koma tujuh lima empat empat) gram.
- Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Lel.DADDI (DPO) yang beralamatkan di Alitta Kab. Pinrang, adapun tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa jual kembali dan sebagian lagi untuk dikonsumsi sendiri, keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjual narkotika jenis sabu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 1674/NNF/IV/2024, tanggal 29 April 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap 8 (delapan) sachet plastic kecil yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto seluruhnya 0,7544 gram yang diberi nomor barang bukti 3841/2024/NNF, 1 (satu) batang pipet plastic warna putih diberi nomor barang bukti 3842/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 3843/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
3841/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3842/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
3843/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu dari pihak berwajib serta Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |