Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Skg | Syamsuddin Sanusi S,Sos bin Sanusi | H. Baharuddin | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Skg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan menurut hukum bahwa : 1.Tanah beserta rumah batu/permanen (BTN SMK Blok B No.28, terletak di Desa Ujung Baru, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Arman Saleh - Sebelah Timur : Jalanan - Sebelah Selatan : Jalanan. - Sebelah Barat : Rumah Muh. Anis Sultan. selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 1 2. Tanah kebun luas 270 M2 (samping Kantor Perhubungan Kabupaten Wajo/ terminal), terletak di Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Yaman - Sebelah Timur : Tanah kosong - Sebelah Selatan : Tanah Muheril - Sebelah Barat : Terminal. Selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 2 3.Tanah kebun luas 300 M2, terletak di Kelurahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas – batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Mustamin - Sebelah Timur : Tanah Hj. Setiatini - Sebelah Selatan : Tanah La Wilo/Darwis - Sebelah Barat : Tanah H. Jafar. Selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 3 4. Uang sebesar Rp.150.000.000, yakni hasil penjualan tanah kebun di Salojampu, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya disebu : OBYEK SENGKETA 4 5. Emas yakni 2 (dua) ringgit emas, rante besar panjang, dan cincin 3 (tiga) buah, selanjutnya disebut : OBYEK SENGKETA 5 Adalah harta yang asalnya milik Sanusi – Hj. Monang (suami-istri) yaitu orang tua Penggugat. 3.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai, menikmati dan mempertahankan obyek sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5 adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat yaitu anak/ahli waris Sanusi – Hj. Monang. 4.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5 kepada Penggugat tanpa syarat 5.Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5 dalam perkara ini. 6.Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit yang atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaannya mengenai obyek sengketa 1, 2, 3, 4 dan 5 dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. 7.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam per-kara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |