Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Tanah perumahan (dahulu Lokasi Pengerganjian Andi Untung) seluas 2.177 M2, terletak di Jln. Andi Lantara (Eks Jln Pahlawan) Kelurahan Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: Tanah / rumah Bau Bayu, H. Andi Suyuti, Andi Awal dan Andi Indah, Sebelah Timur: Jalan Setapak, Sebelah Selatan: Jalan Setapak, Sebelah Barat: Tanah / rumah milik Hj Andi Harmawati dan Jln. Andi Lantara (Eks Jln Pahlawan) adalah milik / kepunyaan Andi Untung (orang tua Penggugat) yang diperoleh dengan membeli dari H. Tajang.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Hj. Andi Gading yang semasa hidupnya menguasai, mengklaim, mempertahankan dan memohonkan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak anak / ahli waris Andi Untung termasuk Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para Tergugat ( Tergugat I, s/d XI ) yang menguasai, mengklaim dan mempertahankan tanah obyek sengketa setelah meninggalnya Hj. Andi Gading adalah merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak anak / ahli waris Andi Untung termasuk Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Turut Tergugat yakni Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00689 tahun 2015 atas nama Hajja Andi Gading atas tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melanggar hak anak / ahli waris Andi Untung termasuk Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00689 tahun 2015 atas nama Hajja Andi Gading atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum para Tergugat ( Tergugat I, s/d XI ) dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkannya tanah obyek sengketa kepada anak / ahli waris Andi Untung yakni Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya, untuk selanjutnya dibagi waris kepada Para ahli waris Andi Untung yang berhak.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas tanah obyek sengketa dalam perkara ini.
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama Hj. Andi Gading, dan atau para Tergugat ( Tergugat I, s/d XI ) yang ada ada dalam kekuasaannya mengenai tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum para Tergugat ( Tergugat I, s/d XI ) secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
DAN/ATAU:
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum. |