Dakwaan |
Primair
----- Bahwa ia terdakwa JUMAL Alias JUMA Bin LATANG, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. BJ.Habibi Dusun Paselloreng Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kabupaten Wajo atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 terdakwa menelepon lel. UNYIL ( DPO ) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 5.200.000,- ( lima juta dua ratus ribu rupiah ), setelah itu terdakwa di suruh oleh lel. UNYIL menemui anggotanya yang terdakwa tidak tahu namanya di kebun sawit tepatnya di Kec. Kera Kab. Wajo, dan pada saat itu terdakwa baru membayar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) yang sisanya terdakwa akan bayar setelah laku semua.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa bersama lel. ACCANG ( DPO ) sementara membagi – bagi ke dalam saset – saset kecil narkotika jenis shabu di dalam rumah orang tua terdakwa tersebut di atas tepatnya di dalam dapur, yang terdakwa beli dari lel. UNYIL ( DPO ).
- Bahwa Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita datanglah petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulsel masuk ke dalam rumah orang tua terdakwa tersebut dan pada saat itu Lel. ACCANG ( DPO ) melihat petugas kepolisian tersebut dan berteriak “polisi” dan langsung melarikan diri kemudian pada saat itu terdakwa juga ikut melarikan diri melalui pintu belakang rumah orang tua terdakwa tersebut, akan tetapi tidak jauh dari pintu belakang rumah tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas kepolisian tersebut beserta barang terdakwa tersebut yakni 55 ( limah puluh lima ) saset kecil yang masing masing sasetnya berisikan saset kecil yang masing – masing di dalamnya berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu, 6 pics saset kosong, 2 ( dua ) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warnah putih, dan satu buah HP Nokia warnah biru.
- Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa 55 ( limah puluh lima ) saset kecil yang masing masing sasetnya berisikan saset kecil yang masing – masing di dalamnya berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu, ditemukan di dalam rumah orang tua terdakwa tepatnya di dapur yang pada saat itu terdakwa membagi – bagi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam saset kecil untuk terdakwa jual kembali akan tetapi pada saat terdakwa melihat petugas kepolisian terdakwa langsung lari melewati pintu belakang rumah orang tua terdakwa tersebut Jl. Bj Habibi Dusun Paselloreng Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium 5104/NNF/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti 55 (lima puluh lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8765 gram dan berat akhir setelah diperiksa 2,3267 gram , 2 (dua) buah sendok Pipet warna Putih dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa JUMAL Alias JUMA Bin LATANG adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Bahwa terdakwa tidak berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, karena peredaran atau penyaluran narkotika hanya untuk kepentingan pelayananan kesehatan dan penhembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
Subsidiar
----- Bahwa ia terdakwa JUMAL Alias JUMA Bin LATANG, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. BJ.Habibi Dusun Paselloreng Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kabupaten Wajo atau pada tempat lain dalam daerah hukum PN Sengkang , secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari selasa tanggal 5 desember 2023 terdakwa menelfon lel. UNYIL ( DPO ) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 ( empat ) gram dengan harga Rp. 5.200.000,- ( lima juta dua ratus ribuh rupiah ), setelah itu terdakwa di suruh oleh lel. UNYIL menemui anggotanya yang terdakwa tidak tahu namanya di kebun sawit tepatnya di Kec. Kera Kab. Wajo, dan pada saat itu terdakwa baru membayar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) yang sisanya terdakwa akan bayar setelah laku semua
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa bersama lel. ACCANG ( DPO ) sementara membagi – bagi kedalam saset – saset kecil narkotika jenis shabu di dalam rumah orang tua terdakwa tersebut di atas tepatnya di dalam dapur, yang terdakwa beli dari lel. UNYIL ( DPO ).
- Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wita datanglah petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulsel masuk ke dalam rumah orang tua terdakwa tersebut dan pada saat itu Lel. ACCANG DPO ) melihat petugas kepolisian tersbeut dan berteriak “polisi” dan langsung melarikan diri kemudian pada saat itu terdakwa juga ikut melarikan diri melalui pintu belakang rumah orang tua terdakwa tersebut, akan tetapi tidak jauh dari pintu belakang rumah tersebut, terdakwa langsung di amankan oleh petugas kepolisian tersebut beserta barang terdakwa tersebut yakni 55 ( limah puluh lima ) saset kecil yang masing masing sasetnya berisikan saset kecil yang masing – masing di dalamnya berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis shabu, 6 pics saset kosong, 2 ( dua ) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warnah putih, dan satu buah HP Nokia warna biru.
- Bahwa terdakwa jelaskan bahwa 55 ( limah puluh lima ) saset kecil yang masing masing sasetnya berisikan saset kecil yang masing – masing di dalamnya berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis shabu, di temukan di dalam rumah orang tua terdakwa tepatnya di dapur yang pada saat itu terdakwa membagi – bagi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam saset kecil untuk terdakwa jual kembali akan tetapi pada saat terdakwa melihat petugas kepolisian terdakwa langsung lari melewati pintu belakang rumah orang tua terdakwa tersebut Jl. Bj Habibi Dusun Paselloreng Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo
- Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium 5104/NNF/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti 55 (lima puluh lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8765 gram dan berat akhir setelah diperiksa 2,3267 gram , 2 (dua) buah sendok Pipet warna Putih dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa JUMAL Alias JUMA Bin LATANG adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
- Bahwa terdakwa tidak berhak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman karena peredaran atau penyaluran narkotika hanya untuk kepentingan pelayananan kesehatan dan penhembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------- |