Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.JHADI WIJAYA, SH., MH
3.A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
4.Nur Arieqah Rayhan, S.H
JUMAL Alias JUMA Bin LATANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-546/P.4.19/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JHADI WIJAYA, SH., MH
2A. SAIFULLAH, S.H., M.H.
3Nur Arieqah Rayhan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMAL Alias JUMA Bin LATANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Dandi Saputra SHJUMAL Alias JUMA Bin LATANG
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-----  Bahwa ia terdakwa  JUMAL Alias JUMA Bin LATANG, pada hari  Minggu  tanggal  10 Desember  2023 sekitar pukul  16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun  2023   bertempat di Jl.  BJ.Habibi Dusun Paselloreng Desa Paselloreng Kec. Gilireng  Kabupaten  Wajo  atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa  awalnya  terdakwa pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023  terdakwa menelepon lel. UNYIL ( DPO ) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 5.200.000,- ( lima juta dua ratus ribu rupiah ), setelah itu terdakwa  di suruh oleh lel. UNYIL menemui anggotanya yang terdakwa  tidak tahu namanya di kebun sawit tepatnya di Kec. Kera Kab. Wajo, dan pada saat itu terdakwa  baru membayar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) yang sisanya terdakwa  akan bayar setelah laku semua.
  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa  bersama lel. ACCANG ( DPO )  sementara membagi – bagi ke dalam saset – saset kecil narkotika jenis shabu di dalam rumah orang tua terdakwa  tersebut di atas tepatnya di dalam dapur,  yang terdakwa  beli dari lel. UNYIL ( DPO ).
  • Bahwa Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita datanglah petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulsel masuk ke dalam rumah orang tua terdakwa  tersebut dan pada saat itu Lel. ACCANG ( DPO ) melihat petugas kepolisian tersebut dan berteriak “polisi” dan langsung melarikan diri kemudian pada saat itu terdakwa juga ikut melarikan diri melalui pintu belakang rumah orang tua terdakwa  tersebut, akan tetapi tidak jauh dari pintu belakang rumah  tersebut, terdakwa  langsung diamankan oleh petugas kepolisian tersebut beserta barang terdakwa  tersebut yakni 55 ( limah puluh lima ) saset kecil yang masing masing sasetnya berisikan saset kecil yang masing – masing di dalamnya berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu, 6 pics saset kosong, 2 ( dua ) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warnah putih, dan satu buah HP Nokia warnah biru.
  • Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa 55 ( limah puluh lima ) saset kecil yang masing masing sasetnya berisikan saset kecil yang masing – masing di dalamnya berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis shabu, ditemukan di dalam rumah orang tua terdakwa  tepatnya di dapur yang pada saat itu terdakwa  membagi – bagi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam saset kecil untuk terdakwa  jual kembali akan tetapi pada saat terdakwa  melihat petugas kepolisian terdakwa  langsung lari melewati pintu belakang rumah orang tua terdakwa tersebut Jl. Bj Habibi Dusun Paselloreng Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo
  • Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium 5104/NNF/XII/2023  tanggal 15 Desember 2023 menyimpulkan  barang bukti 55 (lima puluh lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8765  gram dan berat akhir setelah diperiksa 2,3267  gram , 2 (dua) buah sendok Pipet warna Putih dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa JUMAL Alias JUMA Bin LATANG adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa  terdakwa tidak berhak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  karena peredaran atau penyaluran narkotika hanya untuk kepentingan pelayananan kesehatan dan penhembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

Subsidiar

-----  Bahwa ia terdakwa  JUMAL Alias JUMA Bin LATANG, pada hari  Minggu  tanggal  10 Desember  2023 sekitar pukul  16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun  2023   bertempat di Jl.  BJ.Habibi Dusun Paselloreng Desa Paselloreng Kec. Gilireng  Kabupaten  Wajo  atau pada tempat lain dalam daerah hukum PN  Sengkang  , secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

  • Bahwa  awalnya  terdakwa pada hari selasa tanggal 5 desember 2023  terdakwa menelfon lel. UNYIL ( DPO ) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 4 ( empat ) gram dengan harga Rp. 5.200.000,- ( lima juta dua ratus ribuh rupiah ), setelah itu terdakwa  di suruh oleh lel. UNYIL menemui anggotanya yang terdakwa  tidak tahu namanya di kebun sawit tepatnya di Kec. Kera Kab. Wajo, dan pada saat itu terdakwa  baru membayar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) yang sisanya terdakwa  akan bayar setelah laku semua
  • Bahwa  pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa  bersama lel. ACCANG ( DPO )  sementara membagi – bagi kedalam saset – saset kecil narkotika jenis shabu di dalam rumah orang tua terdakwa  tersebut di atas tepatnya di dalam dapur,  yang terdakwa  beli dari lel. UNYIL ( DPO ).
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 16.30 Wita datanglah petugas Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulsel masuk ke dalam rumah orang tua terdakwa  tersebut dan pada saat itu Lel. ACCANG    DPO ) melihat petugas kepolisian tersbeut dan berteriak “polisi” dan langsung melarikan diri kemudian pada saat itu terdakwa juga ikut melarikan diri melalui pintu belakang rumah orang tua terdakwa  tersebut, akan tetapi tidak jauh dari pintu belakang rumah  tersebut, terdakwa  langsung di amankan oleh petugas kepolisian tersebut beserta barang terdakwa  tersebut yakni 55 ( limah puluh lima ) saset kecil yang masing masing sasetnya berisikan saset kecil yang masing – masing di dalamnya berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis shabu, 6 pics saset kosong, 2 ( dua ) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warnah putih, dan satu buah HP Nokia warna biru.
  • Bahwa terdakwa  jelaskan bahwa 55 ( limah puluh lima ) saset kecil yang masing masing sasetnya berisikan saset kecil yang masing – masing di dalamnya berisi serbuk putih yang di duga narkotika jenis shabu, di temukan di dalam rumah orang tua terdakwa  tepatnya di dapur yang pada saat itu terdakwa  membagi – bagi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam saset kecil untuk terdakwa  jual kembali akan tetapi pada saat terdakwa  melihat petugas kepolisian terdakwa  langsung lari melewati pintu belakang rumah orang tua terdakwa tersebut Jl. Bj Habibi Dusun Paselloreng Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo
  • Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium 5104/NNF/XII/2023  tanggal 15 Desember 2023 menyimpulkan  barang bukti 55 (lima puluh lima) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8765  gram dan berat akhir setelah diperiksa 2,3267  gram , 2 (dua) buah sendok Pipet warna Putih dan 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa JUMAL Alias JUMA Bin LATANG adalah mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa  terdakwa tidak berhak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman karena peredaran atau penyaluran narkotika hanya untuk kepentingan pelayananan kesehatan dan penhembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

-----Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya