Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Skg 1.Irmayanti
2.Andi Baharuddin Unru
2.Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Sulselbar (Persero) Tbk Cabang Cabang Sengkang
3.Direktur Utama PT. Delima Agung Utama
4.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irmayanti
2Andi Baharuddin Unru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUH.HASBI IQBAL,S.H,M.H.Andi Baharuddin Unru
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Sulselbar (Persero) Tbk Cabang Cabang Sengkang
2Direktur Utama PT. Delima Agung Utama
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa terhadap objek perkara a quo tidak dapat dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan karena objek perkara bukan milik dari Tergugat II.
  3. Menyatakan bahwa terhadap objek perkara a quo berupa tanah dan bangunan SHM No. 22686/kel. Bangkala atas nama Irmayanti tidak dapat dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan karena pengikatan hak tanggungannya tidak sah.
  4. Menyatakan bahwa terhadap objek perkara a quo tidak dapat dilakukan lelang eksekusi hak tanggungan karena masih menunggu putusan perkara pada pengadilan niaga Jakarta pusat Nomor: 12/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Nomor: 60/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 26 Juli 2022 berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan bahwa lelang eksekusi Hak Tanggugan yang telah dilakukan tergugat I dengan bantuan Tergugat III terhadap objek perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2022 dan Tanggal 20 Juni 2023 adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan bahwa lelang eksekusi hak Tanggungan atas objek perkara a quo yang akan dilakukan oleh tergugat I di kemudian hari adalah perbuatan melawan hukum.
  7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek perkara a quo.
  8. Menyatakan bahwa sita jaminan yang telah diletakkan atas objek gugatan a quo adalah sah dan berharga menurut hukum.
  9. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada para penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
  10. Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
  11. Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

Subsider:

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak