INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2023/PN Skg | Ambo Masse Alwi | 1.Hj. Hadira 2.H. Sami |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2023/PN Skg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Hj. Hadira (Tanah Tergugat), - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah perumahan Andi Fir, - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Ambo Masse Alwi (Tanah Penggugat) ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya ( status Jalan Raya Provinsi ), Tanah perumahan milik Penggugat yang tidak terpisahkan dari tanah perumahan milik Penggugat tanah Sertipikat Nomor 20.17.05.01.1.01684 yang luasnya secara keseluruhan 346 m (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Meter Persegi ) adalah tanah milik Penggugat,
Subsidair : Mohon putusan yang seadil-adilnya, |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |