Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Skg A KHAERUL FAHMI, S.H BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3225/P.4.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A KHAERUL FAHMI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Kalimantan Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pada sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI sedang duduk-duduk disebuah bale-bale di Jl. Lapabbe Kab.Wajo Bersama saksi RISKI Bin ALANG (dituntut dalam berkas perkara terpisah) lalu Terdakwa berkata kepada RISKI Bin ALANG dengan mengatakan “tajeka jolo koe loka jolo lokka mala motoro” yang artinya “tunggu saya disini saya mau pergi mengambil motor” lalu RISKI Bin ALANG pun menjawab “sana mi, saya tunggu disini” kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa berjalan kaki  mengelilingi pasar sentral Sengkang untuk mencari sepeda motor yang bisa dicurinya, dari pasar sentral Sengkang tersebut Terdakwa tidak menemukan sepeda motor yang bisa dicuri sehingga Terdakwa berpindah ke Jl. Sulawesi Sengkang namun Kembali lagi di Jl. Sulawesi Terdakwa masih belum menemukan sepeda motor yang bisa dicuri, sehingga Terdakwa terus berkeliling hingga pada sekitar pukul 03.30 wita Terdakwa sampai di Jl. Kalimantan, disana Terdakwa melihat ada 3 (tiga) sebuah sepeda motor yang diparkir didepan sebuah rumah, kemudian Terdakwa mengamati sekitar tempat tersebut untuk memastikan tidak ada orang setelah memastikan semuanya aman lalu Terdakwa mendekati sebuah sepeda motor merk Yamaha N-Max, setelah memeriksa sepeda motor N-Max tersebut terdakwa mengurungkan niatnya karena sepeda motor N-Max tersebut ternyata terkunci ganda (kunci leher), lalu Terdakwa selanjutnya memeriksa sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty yang diparkir sebelahnya, setelah memastikan Yamaha Mio Sporty tersebut tidak terkunci ganda (kunci leher) selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor Yamaha Mio Sporty tersebut kesebuah lorong yang tembus ke Jl.Jawa, lalu dilorong tersebut Terdakwa berusaha menyalakan sepeda motor tersebut dengan memasukkan sebuah kunci 8 yang ujungnya telah diruncingkan yang Terdakwa memang sudah persiapkan sebelumnya, setelah berhasil menyalakan sepeda motor Mio Sporty tersebut selanjutnya Terdakwa mengendarainya Kembali ke Jl. Lapabbe tempat RISKI Bin ALANG menunggunya, sesampainya di Jl. Lapabbe kemudian Terdakwa menyampaikan kepada RISKI Bin ALANG agar menunggunya ditempat itu karena Terdakwa mau mengantarkan sepeda motor Mio Sporty yang diambilnya kepada AMBO DAI (DPO), lalu Terdakwa menghubungi AMBO DAI (DPO) dengan menyampaikan bahwa Terdakwa telah berhasil menemukan sebuah sepeda motor curian, sehingga AMBO DAI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk bertemu didaerah Sempange. Pada saat Terdakwa sampai di Sempange Terdakwa melihat AMBO DAI (DPO) Bersama dengan seorang pria yang Terdakwa tidak mengenalinya, kemudian pria itu mengambil sepeda motor Mio Sporty dari Terdakwa dan Terdakwa diantarkan Kembali ke Jl. Lapabbe oleh AMBO DAI (DPO), sesampainya di Jl.Lapabbe Terdakwa dan RISKI Bin ALANG pulang kerumahnya masing-masing, lalu pada pukul 12.00 wita RISKI Bin ALANG pergi kerumah Terdakwa lalu RISKI Bin ALANG diberikan uang oleh Terdakwa sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atas penjualan sepeda motor yang sebelumnya telah dicuri oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember tahun 2023 sekitar pukul 08.30 wita saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR melihat sepeda motornya yakni Yamaha Mio Sporty dengan ciri-ciri berwarna hitam, nomor polisi DW 2486 MD, Nomor rangka MH328D20BAJ235207 dan nomor mesin 28D1235403 yang diparkirkan depan rumahnya telah tidak ada namun kunci kontaknya masih ada dipegang oleh saksi, kemudian saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR menelfon keluarganya untuk menanyakan perihal tersebut dan juga saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR mencari disekitar rumahnya namun tidak menemukan sepeda motornya tersebut, sehingga saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tempe.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil sepeda motor milik Saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR tanpa izin dan sepengetahuan yang berhak yakni Saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR menyebabkan Saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR mengalami kerugian sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHPidana.

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, sekira pukul 03.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2023 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Kalimantan Kel. Lapongkoda Kec. Tempe Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pada sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHA Bin BAKRI sedang duduk-duduk disebuah bale-bale di Jl. Lapabbe Kab.Wajo Bersama saksi RISKI Bin ALANG (dituntut dalam berkas perkara terpisah) lalu Terdakwa berkata kepada RISKI Bin ALANG dengan mengatakan “tajeka jolo koe loka jolo lokka mala motoro” yang artinya “tunggu saya disini saya mau pergi mengambil motor” lalu RISKI Bin ALANG pun menjawab “sana mi, saya tunggu disini” kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 wita Terdakwa berjalan kaki  mengelilingi pasar sentral Sengkang untuk mencari sepeda motor yang bisa dicurinya, dari pasar sentral Sengkang tersebut Terdakwa tidak menemukan sepeda motor yang bisa dicuri sehingga Terdakwa berpindah ke Jl. Sulawesi Sengkang namun Kembali lagi di Jl. Sulawesi Terdakwa masih belum menemukan sepeda motor yang bisa dicuri, sehingga Terdakwa terus berkeliling hingga pada sekitar pukul 03.30 wita Terdakwa sampai di Jl. Kalimantan, disana Terdakwa melihat ada 3 (tiga) sebuah sepeda motor yang diparkir didepan sebuah rumah, kemudian Terdakwa mengamati sekitar tempat tersebut untuk memastikan tidak ada orang setelah memastikan semuanya aman lalu Terdakwa mendekati sebuah sepeda motor merk Yamaha N-Max, setelah memeriksa sepeda motor N-Max tersebut terdakwa mengurungkan niatnya karena sepeda motor N-Max tersebut ternyata terkunci ganda (kunci leher), lalu Terdakwa selanjutnya memeriksa sepeda motor Merk Yamaha Mio Sporty yang diparkir sebelahnya, setelah memastikan Yamaha Mio Sporty tersebut tidak terkunci ganda (kunci leher) selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor Yamaha Mio Sporty tersebut kesebuah lorong yang tembus ke Jl.Jawa, lalu dilorong tersebut Terdakwa berusaha menyalakan sepeda motor tersebut dengan memasukkan sebuah kunci 8 yang ujungnya telah diruncingkan yang Terdakwa memang sudah persiapkan sebelumnya, setelah berhasil menyalakan sepeda motor Mio Sporty tersebut selanjutnya Terdakwa mengendarainya Kembali ke Jl. Lapabbe tempat RISKI Bin ALANG menunggunya, sesampainya di Jl. Lapabbe kemudian Terdakwa menyampaikan kepada RISKI Bin ALANG agar menunggunya ditempat itu karena Terdakwa mau mengantarkan sepeda motor Mio Sporty yang diambilnya kepada AMBO DAI (DPO), lalu Terdakwa menghubungi AMBO DAI (DPO) dengan menyampaikan bahwa Terdakwa telah berhasil menemukan sebuah sepeda motor curian, sehingga AMBO DAI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk bertemu didaerah Sempange. Pada saat Terdakwa sampai di Sempange Terdakwa melihat AMBO DAI (DPO) Bersama dengan seorang pria yang Terdakwa tidak mengenalinya, kemudian pria itu mengambil sepeda motor Mio Sporty dari Terdakwa dan Terdakwa diantarkan Kembali ke Jl. Lapabbe oleh AMBO DAI (DPO), sesampainya di Jl.Lapabbe Terdakwa dan RISKI Bin ALANG pulang kerumahnya masing-masing, lalu pada pukul 12.00 wita RISKI Bin ALANG pergi kerumah Terdakwa lalu RISKI Bin ALANG diberikan uang oleh Terdakwa sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) atas penjualan sepeda motor yang sebelumnya telah dicuri oleh Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Desember tahun 2023 sekitar pukul 08.30 wita saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR melihat sepeda motornya yakni Yamaha Mio Sporty dengan ciri-ciri berwarna hitam, nomor polisi DW 2486 MD, Nomor rangka MH328D20BAJ235207 dan nomor mesin 28D1235403 yang diparkirkan depan rumahnya telah tidak ada namun kunci kontaknya masih ada dipegang oleh saksi, kemudian saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR menelfon keluarganya untuk menanyakan perihal tersebut dan juga saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR mencari disekitar rumahnya namun tidak menemukan sepeda motornya tersebut, sehingga saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Tempe.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang mengambil sepeda motor milik Saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR tanpa izin dan sepengetahuan yang berhak yakni Saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR menyebabkan Saksi SUPRIANTO Alias UPI Bin ABD. SYUKUR mengalami kerugian sejumlah Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 362 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya