Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Skg Hj. Subedah binti Usman 1.Muh. Amri Jafar bin Muh. Jafar
2.Muhammaad Tamrin bin Muh. Amri Jafar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Skg
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Subedah binti Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASRIANI, SHHj. Subedah binti Usman
Tergugat
NoNama
1Muh. Amri Jafar bin Muh. Jafar
2Muhammaad Tamrin bin Muh. Amri Jafar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima  dan  mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.   Menyatakan  menurut  hukum bahwa   :  

Tanah perumahan dengan luas  50 m x 60 m,  terletak di Dusun Tarumpakkae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten  Wajo,  Provinsi  Sulawesi Selatan, dengan  batas-batas sebagai berikut    :

       -  Sebelah Utara       :   Rumah Indo Masse.  

-   Sebelah Timur      :   Sawah H. Dg. Kalala.

  -   Sebelah Selatan    :   Rumah Mekka.

      -   Sebelah Barat        :   Jalanan.

adalah  milik/kepunyaan Hj Subedah binti Usman (Penggugat) diperoleh dengan cara membeli dari Tergugat I Muh. Amri Jafar pada tanggal 10 Desember 2022 dengan harga Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

  1. Menyatakan Bahwa perbuatan Para Tergugat yang mempertahankan/tidak mau menyerahkan tanah objek sengketa kepada pemiliknya yakni Penggugat Hj. Subedah Usman adalah merupakan perbuatan melawan hukum/melanggar hak Penggugat;
  2. Menghukum  Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan  tanah objek sengketa  kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya;
  3. Menghukum  Para Tergugat secara   tanggung    renteng   untuk  membayar  kepada  Penggugat,    berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, setiap lalai atau tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap/pasti;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sengkang atas obyek sengketa  dalam perkara ini;
  5. Menyatakan  menurut   hukum   bahwa  segala surat-surat yang terbit atas nama  Tergugat I yang ada dalam kekuasaannya mengenai tanah objek sengketa  adalah tidak sah dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini;

       DAN / ATAU    :   

       Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak