Dakwaan |
Primair
Bahwa terdakwa KUMANG Alias DIRGA Bin BAHARUDDIN pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Andi Malingkaan, Desa Assorojang Kec. Tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita terdakwa datang ke rumah lel. IWAN ( DPO) yang terletak di Lakadaung, Kec. Maniangpajo, Kab. Wajo dengan maksud untuk membeli shabu sebanyak 10 gram. Dan sesampainya di rumah tersebut terdakwa kemudian diberikan oleh lel. IWAN (DPO) sebanyak 1 sachet besar klip bening berisikan sabu dengan kesepakatan pembayarannya nanti dibayarkan setelah sabu tersebut habis terjual. Setelah itu sabu tersebut kemudian terdakwa bawa pulang lalu terdakwa simpan di rumah – rumah sawah yang tidak jauh dari rumah terdakwa yaitu di Jalan Andi Malingkaan, Desa Assorajang, Kec. Tanasitolo, Kab. Wajo.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.00 wita terdakwa mengambil shabu tersebut lalu membawa shabu tersebut ke rumahnya . Kemudian terdakwa membagi shabu tersebut menjadi sebanyak 5 (lima) sachet dan setelah itu terdakwa menyimpannya di bawah lemari dalam kamarnya.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 13.30 wita ketika terdakwa berada di rumah kakaknya lalu datang beberapa orang yang memperkenalkan diri Petugas Polisi dari Ditresnarkoba Polda Sul-Sel sambil menunjukan Surat Perintah Tugas yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan di saku celana kanan terdakwa barang yang mencurigakan sehingga terdakwa disuruh untuk mengeluarkannya dan petugas kemudian menemukan di tangan kanan terdakwa berupa 1 ( satu ) sachet besar klip plastik bening kecil yang berisikan sabu, 1 ( satu ) sachet kecil klip bening berisikan 5 ( lima ) sachet yang berisikan sabu, 1 (satu) sachet klip bening berisikan 35 sachet kosong ukuran kecil dan 1 ( satu ) buah potongan pipet yang diruncingkan salah satu ujungnya
- Dan pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa shabu sebanyak 10 gram tersebut diperoleh dari lk. IWAN (DPO) dengan harga pergramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan dilakukan setelah laku terjual.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris NO.LAB : 2131/NNF/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara teknis Laboratoris Kriminalitas terhadap barang bukti berupa shabu milik terdakwa KUMANG ALIAS DIRGA BIN BAHARUDDIN dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu ) sachet plastik besar berisikan Kristal bening dengan berat netto 9,8732 gram
- 5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4112 gram
- 1 (satu) botol plastik berisi urine
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan INomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri KesehatanNomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa KUMANG Alias DIRGA Bin BAHARUDDIN Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Andi Malingkaan, Desa Assorojang Kec. Tanasitolo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita saksi Faizal J Pasombo, dan saksi Sulkifli bersama tim Opsnal unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Sul-Sel mendapat informasi dari seorang warga yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di Jl. Andi Malingkaan Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut maka saksi bersama Tim melakukan penyelidikan di sekitar alamat yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 13.30 wita bertempat di alamat dimaksud saksi bersama tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan berjalan ke atas tangga rumah panggung namun tidak lama kemudian laki-laki tersebut turun kembali sehingga saksi bersama tim mendatangi laki-laki tersebut yang pada saat itu berada di ruang tamu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama KUMANG ALIAS DIRGA BIN BAHARUDDIN dan setelah dilakukan penggeledahan tim menemukan 1 (satu) sachet besar klip plastik bening kecil yang berisikan shabu, 1 (satu) sachet kecil klip bening berisikan 5 (lima) sachet yang berisikan shabu, 1 (satu) sachet klip bening berisikan 35 sachet kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah potongan pipet yang diruncingkan salah satu ujungnya ditangan kanan terdakwa KUMANG ALIAS DIRGA BIN BAHARUDDIN. Dan setelah diinterogasi terdakwa KUMANG ALIAS DIRGA BIN BAHARUDDIN menjelaskan bahwa shabu tersebut dibeli dari Lk. IWAN (DPO) yang beralamat di Lakadaung Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo sebanyak 10 gram dengan kesepakatan harga setiap gram Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) namun pembayarannnya setelah barang tersebut habis terjual. Bahwa shabu tersebut rencananya akan dijual. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sul-Sel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa ketika ditemukan barang bukti tersebut terdakwa mengakui jika shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Lk. IWAN (DPO) dengan maksud akan dijual kembali.
- Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa shabu sebanyak 10gram tersebut diperoleh dari lk. IWAN dengan harga pergramnya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pembayarannya akan dilakukan setelah laku terjual.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris NO.LAB : 2131/NNF/V/2024 tanggal 21 Mei 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara teknis Laboratoris Kriminalitas terhadap barang bukti berupa shabu milik terdakwa KUMANG ALIAS DIRGA BIN BAHARUDDIN dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :
- 1 (satu ) sachet plastik besar berisikan Kristal bening dengan berat netto 9,8732 gram
- 5 (lima) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat nettoseluruhnya 0,4112 gram
- 1 (satu) botol plastik berisi urine
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |