Bahwa ia tersangka MUHAMMAD ILHAM Alias ILHAM Bin AMBO ASSE pada hari Minggu  tanggal 14 April 2024sekitar pukul 17.30 Wita bertempat di Kantor Sat Lantas Polres Wajo Jl. Andi pallawarukka, Kel. Siengkang, Kec. Tempe, Kab. Wajo.
Dengan cara pelaku melakukan penganiayaan atas diri Korban SEPTIADI SAPUTRA Alias ADI Bin MUHAMMAD YUSUF dengan cara pelaku memukul korban menggunakan tangan kanannya dalam keadaan mengepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah korban tepatnya pipi kiri bagian atas dan hal tersebut dilakukan oleh pelaku karena kesal dimana korban dan keluarganya tidak menemui keluarga pelaku untuk meminta maaf atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang dimana ayah pelaku menjadi korban tabrakan sampai meninggal dunia, seningga pada saat kejadian pelaku mendatangi korban di kantor Sat Lantas Polres Wajo untuk menanyakan perihal kejadian kecelakaan yang menimpa ayahnyadan saat pelaku bertemu korban dan hendak bersalaman disitulah pelaku yang sudah dalam keadaan kesal sehingga memukul korban sebanyak 1 (satu) kali. |