Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus Tahun 2024 sekitar pukul 15.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. K.H. Muh. Yunus Kelurahan Belawa, Kec Belawa Kab.Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 14.40 wita Terdakwa ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI melihat Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) lewat didepan rumahnya, sehingga Terdakwa menyapanya “kega melo lao?” yang jika diterjemahkan kedalam bahasa indonesia “mau kemana?”, mendengar pertanyaan tersebut Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN hanya menunjuk kearah rumah ANDI KARE (DPO), Terdakwa yang mengerti maksud Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN langsung mengatakan “sibawa lao” yang artinya “kita bersama pergi”, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN berangkat bersama kerumah ANDI KARE (DPO), sesampainya disana Terdakwa langsung menyampaikan maksud kedatangannya kepada ANDI KARE (DPO) yakni mau membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN juga menyampaikan kepada ANDI KARE (DPO) bahwa ia juga mau membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sambil Terdakwa dan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN menyerahkan uang kepada ANDI KARE (DPO), setelah itu ANDI KARE (DPO) langsung menuju kebelakang rumahnya setelah beberapa saat kemudian ANDI KARE (DPO) kembali kedepan menemui Terdakwa dan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN lalu menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) sachet plastik yang berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu, begitupun dengan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN menerima 3 sachet narkotika jenis sabu dari ANDI KARE (DPO), lalu Terdakwa dan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN langsung pulang meninggalkan rumah ANDI KARIE (DPO).
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari ANDI KARE (DPO), yakni yang pertama pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wita dirumah ANDI KARE (DPO) di Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo, Terdakwa beli dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Pembelian kedua yakni pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 14.40 wita di rumah ANDI KARE (DPO) dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 15.40 wita Terdakwa sedang bersantai dirumahnya namun tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata dari Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, lalu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Wajo menemukan 1 (satu) sachet yang berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan disimpan didalam kamar tepatnya diatas kasur, selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 3576/NNF/VIII/2024, tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat bersih / netto 0,2209 gram yang diberi nomor barang bukti 8227/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 8228/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
8227/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
8228/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI pada hari Senin tanggal 12 Agustus Tahun 2024 sekitar pukul 15.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2024 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. K.H. Muh. Yunus Kelurahan Belawa, Kec Belawa Kab.Wajo atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 14.40 wita Terdakwa ANDI USAMAH Alias ANDI LIKE Bin ANDI TENRI melihat Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN (dituntut dalam berkas perkara terpisah) lewat didepan rumahnya, sehingga Terdakwa menyapanya “kega melo lao?” yang jika diterjemahkan kedalam bahasa indonesia “mau kemana?”, mendengar pertanyaan tersebut Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN hanya menunjuk kearah rumah ANDI KARE (DPO), Terdakwa yang mengerti maksud Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN langsung mengatakan “sibawa lao” yang artinya “kita bersama pergi”, selanjutnya Terdakwa bersama Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN berangkat bersama kerumah ANDI KARE (DPO), sesampainya disana Terdakwa langsung menyampaikan maksud kedatangannya kepada ANDI KARE (DPO) yakni mau membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setelah itu Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN juga menyampaikan kepada ANDI KARE (DPO) bahwa ia juga mau membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sambil Terdakwa dan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN menyerahkan uang kepada ANDI KARE (DPO), setelah itu ANDI KARE (DPO) langsung menuju kebelakang rumahnya setelah beberapa saat kemudian ANDI KARE (DPO) kembali kedepan menemui Terdakwa dan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN lalu menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) sachet plastik yang berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu, begitupun dengan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN menerima 3 sachet narkotika jenis sabu dari ANDI KARE (DPO), lalu Terdakwa dan Saksi TASNIEM Alias TASNIM Bin HUKMAN langsung pulang meninggalkan rumah ANDI KARIE (DPO).
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu dari ANDI KARE (DPO), yakni yang pertama pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 wita dirumah ANDI KARE (DPO) di Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo, Terdakwa beli dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
Pembelian kedua yakni pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 14.40 wita di rumah ANDI KARE (DPO) dengan harga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya masih pada hari yang sama sekitar pukul 15.40 wita Terdakwa sedang bersantai dirumahnya namun tiba-tiba datang beberapa orang yang ternyata dari Satres Narkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, lalu anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Wajo menemukan 1 (satu) sachet yang berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan disimpan didalam kamar tepatnya diatas kasur, selanjutnya Terdakwa
- bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 3576/NNF/VIII/2024, tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tanggani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, M.Tr.A.P, dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh an. Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, terhadap 3 (tiga) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat bersih / netto 0,2209 gram yang diberi nomor barang bukti 8227/2024/NNF, sampel berisi urine terdakwa dengan nomor barang bukti 8228/2024/NNF yang dituangkan dalam, dengan hasil:
Nomor Barang Bukti
|
Hasil pemeriksaan
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
8227/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
8228/2024/NNF
|
(+) Positif Narkotika
|
(+) Positif Metamfetamina
|
Kesimpulan : seluruh sampel tersebut mengandung Metamfetamin, Metamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61, sebagaimana Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu dari pihak berwajib serta Terdakwa mengetahui perbuatan memiliki, menyimpan, menyediakan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa izin dari pihak berwajib merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dihukum.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|