Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
169/Pid.B/2024/PN Skg | A KHAERUL FAHMI, S.H | 1.MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO 2.NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||
Nomor Perkara | 169/Pid.B/2024/PN Skg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2697/P.4.19/Eoh.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU Primair ------ Bahwa ia Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO dan Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Fitri Bakery Jl. Bau Baharuddin, Nomor 80, RT 002, RW 002, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------- ------ Bahwa Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam dengan Nomor Polisi DW 2970 QA, Nomor Rangka MH1ZFZ117HK609921, Nomor Mesin : JFZ1E1636414, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Toko Fitri Bakery, Jl. Bau Baharuddin, No. 80, Sengkang, Kel. Tempe, Kec. Tempe, Kab. Wajo. ------ Bahwa awalnya Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO bekerja di Toko Fitri Bakery, Terdakwa II pada saat itu meminta izin kepada Saksi NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR selaku pemilik toko Fitry Bakery bahwa Terdakwa II mau pergi ke Masjid untuk buang air besar sehingga Terdakwa II diizinkan dan dipinjamkan sepeda motor operasional toko untuk digunakan, kemudian Terdakwa II ke Masjid menggunakan motor yang kuncinya masih menempel pada motor tersebut dibonceng oleh suaminya yaitu Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO, setelah Terdakwa II selesai buang air besar maka Terdakwa I juga masuk kedalam toilet masjid untuk buang air besar dan setelah Terdakwa I selesai dari toilet, Terdakwa I kemudian berpikir untuk memiliki motor tersebut lalu mengatakan kepada Terdakwa II “AYO KITA KE MAKASSAR” lalu Terdakwa II jawab “AYO, KITA MINTA IZIN DULU SAMA NUR RESKY” kemudian Terdakwa I menjawab “JANGANMI” lalu Terdakwa mengatakan “BAGAIMANA MAUKI KE MAKASSAR NA TIDAK ADA UANG DIPEGANG MENDING KITA MINTA SAMA NUR RESKY” lalu dijawab oleh Terdakwa I “NA TADI MALAM SAJA KITA MINTA PANJAR NA TIDAK DIKASIHKI” lalu Terdakwa II bertanya “BAGAIMANA DENGAN BENSINNYA?”, selanjutnya dijawab oleh Terdakwa I “GAMPANGMI ITU” kemudian Para Terdakwa pun sepakat untuk berangkat menuju Kota Makassar menggunakan sepeda motor milik Saksi NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR yang sebelumnya telah dipinjamkan.--------------------- ------ Bahwa pada saat Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO bersama Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN sedang di perjalanan menuju ke Kota Makassar, tepatnya di Kabupaten Maros para Terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Maros atas perbuatannya membawa motor milik Saksi NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR untuk dimiliki tersebut.----------------- ------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO, Saksi NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR dirugikan dan kerugian yang diakibatkan perbuatan tersebut adalah sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).--- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------
Subsidair ------ Bahwa ia Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO dan Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Fitri Bakery Jl. Bau Baharuddin, Nomor 80, RT 002, RW 002, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------- ------ Bahwa Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam dengan Nomor Polisi DW 2970 QA, Nomor Rangka MH1ZFZ117HK609921, Nomor Mesin : JFZ1E1636414, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Toko Fitri Bakery, Jl. Bau Baharuddin, No. 80, Sengkang, Kel. Tempe, Kec. Tempe, Kab. Wajo.---------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa awalnya Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO bekerja sebagai pegawai magang di Toko Fitri Bakery dimana Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR selaku pemilik dari Toko tersebut, selanjutnya Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN saat itu minta izin kepada Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR bahwa Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN mau pergi ke Masjid untuk buang air besar, kemudian Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN ke Masjid menggunakan motor yang kuncinya masih menempel pada motor tersebut milik Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR yang digunakan untuk operasional Toko dibonceng oleh suaminya yaitu Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO, dimana Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN kemudian ke Masjid untuk buang air besar, setelah Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN buang air besar maka Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO juga buang air besar dan setelah Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO buang air besar, Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO kemudian berpikir untuk memiliki motor tersebut lalu mengatakan kepada Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN “AYO KITA KE MAKASSAR” lalu Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN jawab “AYO, KITA MINTA IZIN DULU SAMA NUR RESKY” kemudian Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO menjawab “JANGANMI” lalu Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN mengatakan “BAGAIMANA MAUKI KE MAKASSAR NA TIDAK ADA UANG DIPEGANG MENDING KITA MINTA SAMA NUR RESKY” lalu dijawab oleh Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO “NA TADI MALAM SAJA KITA MINTA PANJAR NA TIDAK DIKASIHKI” lalu Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN mengatakan “BAGAIMANA DENGAN BENSINNYA”, selanjutnya dijawab oleh Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO “GAMPANGMI ITU” kemudian Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN pergi berdua bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO menuju Kota Makassar.------------- ------ Bahwa pada saat Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO bersama Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN sedang di perjalanan menuju ke Kota Makassar, tepatnya di Kabupaten Maros para Terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Maros atas perbuatannya membawa motor milik Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR untuk dimiliki tersebut.------- ------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO, Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR dirugikan dan kerugian yang diakibatkan perbuatan tersebut adalah sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).----------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA ------ Bahwa ia Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO dan Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Fitri Bakery Jl. Bau Baharuddin, Nomor 80, RT 002, RW 002, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dan mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------- ------ Bahwa Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam dengan Nomor Polisi DW 2970 QA, Nomor Rangka MH1ZFZ117HK609921, Nomor Mesin : JFZ1E1636414, pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di Toko Fitri Bakery, Jl. Bau Baharuddin, No. 80, Sengkang, Kel. Tempe, Kec. Tempe, Kab. Wajo.---------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa awalnya Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO bekerja sebagai pegawai magang di Toko Fitri Bakery dimana Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR selaku pemilik dari Toko tersebut, selanjutnya Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN saat itu minta izin kepada Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR bahwa Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN mau pergi ke Masjid untuk buang air besar, kemudian Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN ke Masjid menggunakan motor yang kuncinya masih menempel pada motor tersebut milik Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR yang digunakan untuk operasional Toko dibonceng oleh suaminya yaitu Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO, dimana Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN kemudian ke Masjid untuk buang air besar, setelah Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN buang air besar maka Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO juga buang air besar dan setelah Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO buang air besar, Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO kemudian berpikir untuk memiliki motor tersebut lalu mengatakan kepada Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN “AYO KITA KE MAKASSAR” lalu Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN jawab “AYO, KITA MINTA IZIN DULU SAMA NUR RESKY” kemudian Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO menjawab “JANGANMI” lalu Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN mengatakan “BAGAIMANA MAUKI KE MAKASSAR NA TIDAK ADA UANG DIPEGANG MENDING KITA MINTA SAMA NUR RESKY” lalu dijawab oleh Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO “NA TADI MALAM SAJA KITA MINTA PANJAR NA TIDAK DIKASIHKI” lalu Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN mengatakan “BAGAIMANA DENGAN BENSINNYA”, selanjutnya dijawab oleh Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO “GAMPANGMI ITU” kemudian Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN pergi berdua bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO menuju Kota Makassar.------------- ------ Bahwa pada saat Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO bersama Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN sedang di perjalanan menuju ke Kota Makassar, tepatnya di Kabupaten Maros para Terdakwa diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Maros atas perbuatannya membawa motor milik Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR untuk dimiliki tersebut.------- ------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa II NURUL NABIQHAH SYAHPUTRI Alias NURUL Alias MAWAR Binti SYARIFUDDIN bersama Terdakwa I MUH. AGUNG NUGROHO Alias AGUNG Alias AGUS Bin JOKO SUPRIYONO, Saksi Korban NUR REZKY Alias KIKI Binti MANSYUR dirugikan dan kerugian yang diakibatkan perbuatan tersebut adalah sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).----------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |