Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.Suriyani,.SH,.MH.
2.MUHAMMAD PASHA NOOR FAGIL, S.H
BASO PARENRENGI Alias ANDENG BIN LAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3222/P.4.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suriyani,.SH,.MH.
2MUHAMMAD PASHA NOOR FAGIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASO PARENRENGI Alias ANDENG BIN LAPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURIANI, S.Hi, M.H, DkkBASO PARENRENGI Alias ANDENG BIN LAPI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa ia Terdakwa BASO PARENRENGI Alias ANDENG Bin LAPI  pada  hari  Rabu  tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024  bertempat  di Kulampu Desa Barangmamase Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

---------- Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa BASO PARENRENGI Alias ANDENG Bin LAPI menelfon lelaki SADI (dalam daftar pencarian orang) untuk memesan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan mengatakan “MAUKA KESITU” lalu lelaki SADI mengatakan “KESINI MEKI” kemudian Terdakwa datang menemui lelaki SADI di Kampung Baru Kabupaten Wajo untuk membeli dan menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun uangnya akan diserahkan kepada lelaki SADI setelah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut habis terjual, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya di Kulampu Desa Barangmamase Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, setelah sampai dirumah, Terdakwa kemudian memecah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari 1 (satu) sachet seberat 1 (satu) gram menjadi 4 (empat) sachet klip kecil bening yang diberi harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) persachet, dan 2 (dua) sachet klip kecil bening yang diberi harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) persachet sehingga total menjadi 6 (enam) sachet, selanjutnya pada saat Terdakwa sedang memecah Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut salah seorang teman dari Terdakwa menelpon untuk memesan dan membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 2 (dua) sachet klip kecil bening dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) persachet yang kemudian Terdakwa serahkan tidak jauh dari rumah Terdakwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa menuju ke kebun untuk menanam jagung dengan membawa 1 (satu) botol kecil warna hitam berisi 4 (empat) sahchet kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kiri Terdakwa karena biasanya beberapa pembeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Terdakwa datang ke kebun dan ada juga yang bertemu atau bertransaksi dengan Terdakwa di pinggir jalan dekat kebun. Kemudian sekira pukul 20.45 WITA Terdakwa hendak pulang ke rumahnya namun belum beberapa meter sebelum Terdakwa sampai di rumahnya tiba-tiba anggota kepolisian Ditresnarkona Polda Sulsel datang melakukan penangkapan lalu melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) botol kecil warna hitam berisi 4 (empat) sahchet kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di saku kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa dengan berat awal 0,2791 gram dan berat akhir 0,1995 gram yang ada dalam penguasaannya dan diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari lelaki SADI seharga Rp.1.300.000,- (satu Juta tiga ratus Ribu Rupiah) dengan tujuan dan maksud sebagian untuk dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------

 

---------- Bahwa Terdakwa BASO PARENRENGI Alias ANDENG Bin LAPI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.----------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3598/NNF/VIII/2024  tanggal  28 Agustus 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa  4 (empat) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat awal 0,2791 gram dan berat akhir 0,1995 gram adalah mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

---------- Bahwa ia Terdakwa BASO PARENRENGI Alias ANDENG Bin LAPI pada hari Rabu  tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kulampu Desa Barangmamase Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

---------- Bermula pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 WITA Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari salah seorang warga yang tidak ingin menyebut identitasnya bahwa di Kulampu Desa Barangmamase Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan akan terjadi transaksi jual beli yang akan dilakukan oleh Terdakwa BASO PARENRENGI Alias ANDENG Bin LAPI, Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan disekitar alamat yang dimaksud, selanjutnyha pada hari Rabu tgl 14 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WITA saksi ABDUL SALAM dan saksi SULKIFLI bersama Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel mendatangi tempat yang dimaksud dan melihat Terdakwa sedang berada di depan rumah tetangga Terdakwa, selanjutnya ABDUL SALAM dan saksi SULKIFLI bersama Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat perintah tugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) botol kecil warna hitam berisi 4 (empat) sahchet kecil berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu di saku kantong celana sebelah kiri yang dikenakan oleh Terdakwa dengan berat awal 0,2791 gram dan berat akhir 0,1995 gram yang ada dalam penguasaannya dan diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang buktinya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa Terdakwa BASO PARENRENGI Alias ANDENG Bin LAPI tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.--------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3598/NNF/VIII/2024  tanggal  28 Agustus 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa  4 (empat) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat awal 0,2791 gram dan berat akhir 0,1995 gram adalah mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya