Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANSAR Bin MUH.TANG pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah gudang yang berada di Ulugalung Desa Lempa Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa datang di sebuah gudang tempat penyimpanan milik saksi HENDRIK, SH Bin H. AGUSTAN yang berada di Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo kemudian terdakwa melihat bagian belakang gudang tersebut ada yang sudah rapuh dindingnya yang terbuat dari seng, kemudian terdakwa menarik dinding seng tersebut lalu masuk dan mengambil 1 (satu) Unit Mesin Las Merk Prescott Tipe MMA 120 WATT Warna Hijau, 1 (satu) Unit Mesin gerinda tangan Merk bosc Tipe GWS 060 Warna Biru, 1 (satu) Unit bor tangan Merk ryu Tipe RID13RE Warna Hijau Hitam, 1 (satu) Set kunci-kunci sok Merk Chrome Vanadium dengan tempat Warna Hijau, 1 (dos) mata gerinda potong isi 13 (tiga belas) Biji Merk WD warna orange serta 1 (satu) Unit Mesin gerinda duduk Merk miter Saw Tipe 925514 Warna hitam Abu-abu yang berada didalam kulkas yang rusak. Selanjutnya tanpa seizin atau sepengetahuan saksi HENDRIK, SH Bin H. AGUSTAN, terdakwa membawa sebagian barang-barang tersebut di sebuah rumah kosong dan sebagian lagi terdakwa simpan dirumahnya, yang mana barang-barang tersebut akan terdakwa jual dan hasilnya akan digunakan untuk sewa mobil ke Morowali namun belum sempat terdakwa jual, terdakwa ditangkap oleh kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi HENDRIK, SH Bin H. AGUSTAN mengalami kerugian sekitar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHP. |