Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan Nama Anak Ke 3(tiga) Para Pemohon yang sebenarnya adalah MUH. RIDHO ARGA;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk Perubahan Nama Anak ke 2 (dua) Para Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran anak Para Pemohon dari nama yaitu IRZYAM menjadi MUH. RIDHO ARGA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan Nama Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang adil dan baik menurut aturan hukum yang berhubungan dengan Permohonan ini ; |