Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Skg 1.A. Muh. Iqbal Latief, S.H
2.A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
SATRISNO Alias NONO Bin SIATTE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2424/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
2A. Vickariaz Tabriah, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRISNO Alias NONO Bin SIATTE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.SATRISNO Alias NONO Bin SIATTE
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sengkang Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa 11 Mei 2024 terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE dihubungi oleh lk. ALDI (DPO) yang memesan ekstasi, lalu terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE mengatakan tidak memiliki barang tersebut, namun lk. Aldi tetap meminta untuk dicarikan.
  • Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 wita terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE kembali dihubungi oleh lk. Aldi yang menanyakan perihal status permintaannya kemarin, selanjutnya terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE menghubungi lk. Kele (DPO)  menanyakan ketersediaan pil ekstasi dan dijawab oleh lk. Kele  mengatakan bahwa  pil ekstasi yang diminta harganya Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per butirnya.
  • Kemudian terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE menghubungi lk. KELE untuk memesan dan menyiapkan 10 (sepuluh) butir ekstasi. Setelah itu sekitar pukul 22.00 wita terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE bertemu dengan lk. Aldi di perempatan Anabanua Kabupaten Wajo, selanjutnya dengan mengendarai sebuah mobil terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE bersama dengan lk. ALDI berangkat menuju ke tempat lk.Kele untuk mengambil pil ekstasi tersebut, lalu  dipertengahan jalan lk. ALDI bersama dengan terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE  singgah di BRI Link untuk membayar/mentransfer uang pesanan ekstasi sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai petunjuk dari lk. Kele dan Setelah transfer selesai, terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE menghubungi memberitahu lk. Kele (DPO) bahwa pembayaran sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) telah ditransfer ke rekening milik lk. Kele (DPO).
  • Selanjutnya lk. Kele mengarahkan terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE untuk mengambil ekstasi di tempat yang telah disembunyikan yaitu di dalam pipa besi di Jembatan Ledeng Desa Lakadaung Kecamatan Anabanua Kabupaten Wajo, dan setibanya di lokasi terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE kemudian turun dari mobil dan mengambil sebuah pembungkus rokok hitam yang berisi plastik bening kecil dengan 10 (sepuluh) butir ekstasi. Setelah mengambil ekstasi tersebut, terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE kemudian naik ke kendaraan yang dikendarainya lalu menyimpannya di sela – sela tempat duduk terdakwa karena lk. ALDI sementara menyetir mobil tersebut, yang kemudian mereka berbalik arah menuju ke Anabua, namun didalam perjalanan tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE dan lk.ALDI diberhentikan oleh Tim unit I Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel sehingga terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE membuang pembungkus rokok berisi ekstasi ke tanah, sedangkan lk.ALDI berhasil melarikan diri, selanjutnya dengan memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas Tim unit I Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE dan hasil dari pemeriksaan tersebut petugas polisi saksi Takdir Rahmatullah dan saksi Muh. Randy bersama Tim unit I Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menemukan pembungkus rokok tersebut yang berisi 10 (sepuluh) butir ekstasi di tanah yang tidak jauh dari tempat terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE.
  • Bahwa terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE mengakui 10 (sepuluh) butir Pil ekstasi dengan berat awal 4,1060 gram gram dan berat akhir 3,6954 ada dalam penguasaan terdakwa adalah pesanan lk.ALDI (DPO) yang dibeli diperoleh dari Lk. Kele (DPO), selanjutnya  terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE beserta barang buktinya dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
  • Bahwa terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 2349/NNF/VI/2024 tanggal  19 Juni 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir Pil ekstasi dengan berat awal 4,1060 gram gram dan berat akhir 3,6954 gram adalah mengandung Positip MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sengkang Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wita Tim unit I Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari salah seorang warga yang tidak ingin menyebut identitasnya bahwa di Jalan Poros Sengkang Kelurahan Dualimpoe Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis Ekstasi, Sehingga berdasarkan informasi tersebut maka tim yang di pimpin oleh KANIT TIMSUS AKP LUMBRIAN HAYUDI PUTRA, S.I.K., M.H. dan didampingi PANIT 1 TIMSUS IPDA A. ASMAR ALIMUDDIN, S.H., S,M., M.M melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 wita informan memperkenalkan lk. ALDI ( DPO ) kepada saksi Takdir Rahmatullah dimana lk. ALDI ( DPO ) yang akan membeli narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir kepada terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE, kemudian sekira pukul 22.00 wita  saksi Takdir Rahmatuulah bersama dengan lk. ALDI menggunakan mobil menemui terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE di perempatan Anabanua Kabupaten Wajo lalu  mereka bertiga melanjutkan perjalanan menuju ke arah Siwa, lalu  dipertengahan jalan lk. ALDI bersama dengan terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE  singgah di BRI Link untuk membayar/mentransfer uang pesanan ekstasi sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) sesuai petunjuk dari lk. Kele dan Setelah transfer selesai, terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE kembali menghubungi memberitahu lk. Kele (DPO) bahwa pembayaran sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) telah ditransfer ke rekening milik lk. Kele (DPO).
  • Selanjutnya lk. Kele mengarahkan terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE untuk mengambil ekstasi di tempat yang telah disembunyikan yaitu di dalam pipa besi di Jembatan Ledeng Desa Lakadaung Kecamatan Anabanua Kabupaten Wajo, dan setibanya di lokasi terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE kemudian turun dari mobil dan mengambil sebuah pembungkus rokok hitam yang berisi plastik bening kecil dengan 10 (sepuluh) butir ekstasi. Setelah mengambil ekstasi tersebut, terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE kemudian naik ke kendaraan yang dikendarainya lalu menyimpannya di sela – sela tempat duduk terdakwa karena lk. ALDI sementara menyetir mobil tersebut, yang kemudian mereka berbalik arah menuju ke Anabua, namun didalam perjalanan tiba-tiba mobil yang dikendarai oleh terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE dan lk.ALDI diberhentikan oleh Tim unit I Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel sehingga terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE membuang pembungkus rokok berisi ekstasi ke tanah, sedangkan lk.ALDI berhasil melarikan diri, selanjutnya dengan memperkenalkan diri dan memperlihatkan surat tugas Tim unit I Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE dan hasil dari pemeriksaan tersebut petugas polisi saksi Takdir Rahmatullah dan saksi Muh. Randy bersama Tim unit I Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menemukan pembungkus rokok tersebut yang berisi 10 (sepuluh) butir ekstasi di tanah yang tidak jauh dari tempat terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE.
  • Bahwa terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE mengakui 10 (sepuluh) butir Pil ekstasi dengan berat awal 4,1060 gram gram dan berat akhir 3,6954 ada dalam penguasaan terdakwa adalah pesanan lk.ALDI (DPO) yang dibeli diperoleh dari Lk. Kele (DPO), selanjutnya  terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE beserta barang buktinya dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
  • Bahwa terdakwa SATRISNO ALIAS NONO BIN SIATTE memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 2349/NNF/VI/2024 tanggal  19 Juni 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir Pil ekstasi dengan berat awal 4,1060 gram gram dan berat akhir 3,6954 gram adalah mengandung Positip MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut  37  Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya