Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Skg JHADI WIJAYA, SH., MH HAFID ASEGGAF Alias HAFID Bin H. AMBO UNGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-776/P.4.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JHADI WIJAYA, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFID ASEGGAF Alias HAFID Bin H. AMBO UNGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suriani, S.Hi., M.H.HAFID ASEGGAF Alias HAFID Bin H. AMBO UNGA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa HAFID ASEGGAF Alias HAFID Bin H. AMBO UNGA pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Awolagading Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Awolagading Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut Saksi FHERDI BASTIAN, SH., dan Saksi NASRUDDIN, SH., bersama-sama anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat tersebut. Kemudian para saksi dari Satresnarkoba Polres Wajo mendatangi salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika dan menemukan Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekita pukul 15.30 Wita, kemudian para saksi dari Satresnarkoba Polres Wajo melakukan penggeladahan dan hasilnya menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ada di lantai rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap merupakan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. BOTOL (DPO) atas permintaan Sdr. MEDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekiat pukul 15.15 Wita di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, dengan cara awalnya Sdr. MEDI (DPO) dating ke rumah Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk pergi membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. BOTOL (DPO), lalu Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut dan Sdr. MEDI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menemuni Sdr. BOTOL (DPO) dan Sdr. BOTOL (DPO) memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. BOTOL (DPO).
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0189/NNF/ I/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :

Milik Terdakwa HAFID ASEGGAF Alias HAFID Bin H. AMBO UNGA;

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa HAFID ASEGGAF Alias HAFID Bin H. AMBO UNGA pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Awolagading Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Informasi dari Masyarakat bahwa di Awolagading Kelurahan Bulete Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut Saksi FHERDI BASTIAN, SH., dan Saksi NASRUDDIN, SH., bersama-sama anggota Sat Resnarkoba Polres Wajo melakukan penyelidikan dan pemantauan ditempat tersebut. Kemudian para saksi dari Satresnarkoba Polres Wajo mendatangi salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika dan menemukan Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekita pukul 15.30 Wita, kemudian para saksi dari Satresnarkoba Polres Wajo melakukan penggeladahan dan hasilnya menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ada di lantai rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat Terdakwa ditangkap merupakan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa beli dari Sdr. BOTOL (DPO) atas permintaan Sdr. MEDI (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekiat pukul 15.15 Wita di Jalan Kelapa Kelurahan Siwa Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, dengan cara awalnya Sdr. MEDI (DPO) dating ke rumah Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk pergi membeli Narkotika jenis shabu dari Sdr. BOTOL (DPO), lalu Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut dan Sdr. MEDI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menemuni Sdr. BOTOL (DPO) dan Sdr. BOTOL (DPO) memberikan 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada Sdr. BOTOL (DPO).
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau instansi yang berwenang lainnya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0189/NNF/ I/2024 tanggal 19 Januari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berta netto 0,0754 gram (Nomor barang bukti 0455/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (Nomor barang bukti 0456/2024/NNF).

Milik Terdakwa HAFID ASEGGAF Alias HAFID Bin H. AMBO UNGA;

adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya