Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SENGKANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Skg A. Muh. Iqbal Latief, S.H 1.MUH. AKBAR ALIAS KEBBA Bin AMIR
2.ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Skg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2339/P.4.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. AKBAR ALIAS KEBBA Bin AMIR[Penahanan]
2ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURIANI, S.Hi, M.H, DkkACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU
2SURIANI, S.Hi, M.H, DkkMUH. AKBAR ALIAS KEBBA Bin AMIR
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pertigaan Anabanua di Jalan Poros Sengkang Sengkang - Anabanua Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau pemfakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

----- Berawal dari adanya informasi Masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di pertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut Saksi NASRUDDDIN, S.H., Saksi FHERDI BASTIANG, S.H., Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama TIM melakukan pengembangan, kemudian Petugas Kepolisian melihat 3 (tiga) orang dipertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya Petugas Kepolisian menduga ketiga orang tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu Petugas Kepolisian mendekati ketiga orang tersebut dan pada saat itu salah satu dari ketiga orang tersebut membuang narkotika jenis shabu menggunakan tangan kirinya yang kemudian dilihat dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dekat kaki kiri orang tersebut, selanjunya Petugas Kepolisian menanyakan identitas ketiga orang tersebut dan berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut bernama Saksi JUMA Bin BASSENG (dilakukan penuntutan secara terpisah), Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU yang mana paket shabu tersebut awalnya dipegang dan dibuang oleh Saksi JUMA Bin BASSENG, lalu berdasarkan penjelasan dari Saksi JUMA Bin BASSENG bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian merupakan pesanan dari Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR yang mana Saksi JUMA Bin BASSENG peroleh Lk. BOCAH (DPO), kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU mengenai barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang dibuang oleh Saksi JUMA Bin BASSENG dan Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan pesanannyaa yang mana Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR menerangkan bahwa uang yang digunakan untuk membeli paket shabu tersebut adalah uang milik Saksi ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pemesan paket shabu tersebut dan uang tersebut Terdakwa MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR terima dari Saksi ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA yaitu pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar 20.00 Wita di Ulugalung Desa Lempa Kec. Pammana Kab. Wajo sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR juga menerangkan kepada Petugas Kepolisian bahwa setelah Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR menerima uang dari Saksi ARDI SANDI Alias DORBY Bin PALLIRA, kemudian Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita menghubungi Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU untuk meminta ditemani mengambil narkotika jenis shabu di Anabanua Kab. Wajo, lalu Terdakwa II mengiyakan hal tersebut dan meminta kepada Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR untuk menjemput Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU di rumahnya di Sumpabaka Desa Pasaka Kec. Sabbangparu Kab. Wajo, selanjutnya Terdakwa I menjemput Terdakwa II di depan rumahnya dan Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I mau ke Anabanua, Kab. Wajo untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudia Terdakwa II menjawab iya, hingga pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat ke Anabanua dengan cara Terdakwa I membonceng Terdakwa II menggunakan sepeda motor, selanjutnya pada sekitar pukul 22.40 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di pertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II menunggu dipertigaan Anabanua Kab. Wajo, kemudian Terdakwa I pergi menjemput Saksi JUMA Bin BASSENG di dekat jembatan Anabanua Kab. Wajo, selanjutnya Terdakwa I dan Saksi JUMA Bin BASSENG kembali ke pertigaan Anabanua Kab. Wajo, hingga pada saat itu Terdakwa I menyampaikan kepada Saksi JUMA Bin BASSENG jika Terdakwa I mau membeli narkotika jenis shabu, lalu Saksi JUMA Bin BASSENG menyampaikan mana uangnya, kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebanyak Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi JUMA Bin BASSENG, setelah uang tersebut diterima Saksi JUMA Bin BASSENG, lalu Saksi JUMA Bin BASSENG menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di petigaan Anabanua Kab. Wajo, selanjutnya Saksi JUMA Bin BASSENG pergi mengambil narkotika jenis shabu, sekitar Pukul 23.00 Wita Saksi JUMA Bin BASSENG kembali ke pertigaan Anabanua Kab. Wajo dimana pada saat itu Saksi JUMA Bin BASSENG telah membawa narkotika jenis shabu dan pada saat Saksi JUMA Bin BASSENG sedang memegang barang bukti narkotika jenis shabu dengan menggunakan tangan kirinya dan hendak menyerahkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU, tiba-tiba Petugas Kepolisian terlebih dahulu melihat dan melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, selanjutnya Saksi JUMA Bin BASSENG, Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR, Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1859/NNF/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik JUMA Bin BASEEN (Nomor Barang Bukti 4452/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ACHMAR S Alias AMMAR Bin SANTU (Nomor Barang Bukti 4454/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ARDISANDI Alias DORBY Bin PALLIRA (Nomor Barang Bukti 4455/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.

  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4029 gram (Nomor Barang Bukti 4451/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR (Nomor Barang Bukti 4453/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

------ Bahwa ia Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024, sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pertigaan Anabanua di Jalan Poros Sengkang Sengkang - Anabanua Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau pemfakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

----- Berawal dari adanya informasi Masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di pertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut Saksi NASRUDDDIN, S.H., Saksi FHERDI BASTIANG, S.H., Saksi RUSMAN ALVIANSYAH, S.H. selaku Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Wajo bersama TIM melakukan pengembangan, kemudian Petugas Kepolisian melihat 3 (tiga) orang dipertigaan Anabanua Kec. Maniangpajo Kab. Wajo dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya Petugas Kepolisian menduga ketiga orang tersebut sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu, lalu Petugas Kepolisian mendekati ketiga orang tersebut dan pada saat itu salah satu dari ketiga orang tersebut membuang narkotika jenis shabu menggunakan tangan kirinya yang kemudian dilihat dan ditemukan oleh Petugas Kepolisian di dekat kaki kiri orang tersebut, selanjunya Petugas Kepolisian menanyakan identitas ketiga orang tersebut dan berdasarkan keterangan ketiga orang tersebut bernama Saksi JUMA Bin BASSENG (dilakukan penuntutan secara terpisah), Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR dan Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU yang mana paket shabu tersebut awalnya dipegang dan dibuang oleh Saksi JUMA Bin BASSENG, lalu berdasarkan penjelasan dari Saksi JUMA Bin BASSENG bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu tersebut yang ditemukan oleh Petugas Kepolisian merupakan pesanan dari Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR yang mana Saksi JUMA Bin BASSENG peroleh Lk. BOCAH (DPO) dan Terdakwa I membenarkan hal tersebut bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanannya, kemudian Terdakwa I juga menjelaskan bahwa Terdakwa I meminta tolong kepada Terdakwa II untuk mengambil narkotika jenis shabu di Anabanua Kab. Wajo dan Terdakwa II sudah mengetahui bahwa Terdakwa I akan membeli narkotika jenis shabu dan tetap menemani Terdakwa I untuk bertemu Saksi JUMA Bin BASSENG, selanjutnya Saksi JUMA Bin BASSENG, Terdakwa I MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR, Terdakwa II ACHMAR. S Alias AMMAR Bin SANTU beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No. Lab : 1859/NNF/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, mengetahui ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku PLT Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik JUMA Bin BASEEN (Nomor Barang Bukti 4452/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ACHMAR S Alias AMMAR Bin SANTU (Nomor Barang Bukti 4454/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ARDISANDI Alias DORBY Bin PALLIRA (Nomor Barang Bukti 4455/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika : Adalah benar tidak ditemukan bahan narkotika.

  • 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,4029 gram (Nomor Barang Bukti 4451/2024/NNF);
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik MUH. AKBAR Alias KEBBA Bin AMIR (Nomor Barang Bukti 4453/2024/NNF);

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa : Adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------ Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. -----------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya